KLIKPARIGI.ID – Persoalan status Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) perumahan masih menjadi perhatian pemerintah daerah karena berkaitan langsung dengan kemampuan daerah dalam membiayai perbaikan infrastruktur di kawasan permukiman.
Pemerintah menegaskan, jalan lingkungan, drainase, ruang terbuka, hingga fasilitas umum lainnya tidak dapat ditangani menggunakan anggaran daerah apabila belum diserahkan secara resmi oleh pengembang kepada pemerintah kabupaten.
Kepala Bidang Perencanaan Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah Bappelitbangda Parigi Moutong, Nyoman Sudiara, mengatakan kejelasan status PSU harus dipastikan sejak awal pembangunan perumahan dilakukan.
Menurutnya, setiap pengembang perlu menentukan secara rinci fasilitas apa saja yang nantinya akan menjadi aset pemerintah daerah, sehingga proses penanganan maupun pemeliharaan bisa dilakukan ketika dibutuhkan.
“Kalau jalan lingkungan, drainase, atau fasilitas umum lainnya belum diserahkan ke pemerintah daerah, maka tidak bisa dianggarkan melalui APBD. Karena itu, status PSU harus dipastikan sejak awal perencanaan,” ujar Nyoman Sudiara saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (24/02/2026).
Ia menjelaskan, keterlibatan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman sangat penting sejak tahap penyusunan rencana pembangunan. Hal tersebut bertujuan agar desain kawasan, pembagian fasilitas sosial, dan fasilitas umum sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menurut Nyoman, dokumen seperti master plan maupun site plan perlu melalui proses koordinasi lintas instansi agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
“Jangan sampai setelah perumahan selesai dibangun, ternyata ada aset yang belum jelas statusnya. Akibatnya pemerintah tidak bisa masuk untuk melakukan pembangunan lanjutan atau perbaikan,” katanya.
Ia menambahkan, Organisasi Perangkat Daerah yang menangani infrastruktur tidak memiliki kewenangan untuk memperbaiki ataupun membangun PSU apabila aset tersebut belum resmi menjadi milik pemerintah daerah.
Karena itu, proses serah terima dinilai penting agar pemerintah memiliki dasar hukum dalam mengalokasikan anggaran.
Nyoman mencontohkan, sejumlah kawasan perumahan di wilayah Parigi yang telah menyerahkan PSU kepada pemerintah kini sudah bisa memperoleh dukungan pembangunan, termasuk peningkatan jalan lingkungan dan saluran drainase.
“Kalau asetnya sudah diserahkan, maka pemerintah bisa masuk untuk memperbaiki atau melanjutkan pembangunan. Tetapi kalau belum, tentu ada keterbatasan karena tidak ada landasan hukumnya,” jelasnya.
Ia juga mendorong adanya regulasi yang lebih rinci di tingkat daerah agar mekanisme penyerahan PSU bisa berjalan lebih tertib dan seragam.
Menurutnya, Peraturan Bupati diperlukan sebagai pedoman bagi pengembang maupun pemerintah daerah dalam mengatur tahapan, syarat administrasi, hingga teknis penyerahan aset perumahan.
“Dengan adanya aturan yang lebih detail, pengembang akan memiliki panduan yang jelas sejak awal. Jadi tidak ada lagi kebingungan terkait proses penyerahan fasilitas umum kepada pemerintah daerah,” pungkas Nyoman.















