KlikSulteng

BPK Serahkan LHP Investigatif Penghitungan Kerugian Negara (PKN)

×

BPK Serahkan LHP Investigatif Penghitungan Kerugian Negara (PKN)

Sebarkan artikel ini
BPK Serahkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam Penghitungan Kerugian Negara. Foto : sulteng.bpk.

KlikParigi.id – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK) menyerahkan Dua Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Investigatif dalam rangka Penghitungan Kerugian Negara (PKN) atas Pekerjaan Saluran Pengendali Banjir dan Pedestrian Jalan Batalipu pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Buol Tahun Anggaran 2019, kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Buol dan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam rangka Penghitungan Kerugian Negara (PKN) atas Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik Reguler dan Afirmasi Bidang Pendidikan Subbidang Sekolah Menengah Pertama pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Buol Tahun Anggaran 2020 kepada Kepolisian Resor Buol.

Baca Juga:  Sry Nirwanti Bahasoan Resmi Menjadi Ketua Dekranasda Sulawesi Tengah

Penyerahan LHP ini dilakukan oleh Kepala Subauditorat Investigasi Keuangan Daerah II BPK, Mustaknif, kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Buol Adhitya Trisanto dan Kepala Kepolisian Resor Buol AKBP Handri Wira Suriyana dengan disaksikan oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulawesi Tengah, Binsar Karyanto P.

”Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK menyimpulkan adanya penyimpangan-penyimpangan berindikasi tindak pidana yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait dalam Pekerjaan Saluran Pengendali Banjir dan Pedestrian Jalan Batalipu pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Buol Tahun Anggaran 2019 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.160.182.438,37,” jelas Mustaknif.

Baca Juga:  Parimo dan BKKBN Sulteng Gencarkan Program DASHAT untuk Tekan Angka Stunting

BPK juga menyimpulkan adanya penyimpangan-penyimpangan berindikasi tindak pidana yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait dalam Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik Reguler dan Afirmasi Bidang Pendidikan Subbidang Sekolah Menengah Pertama pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Buol Tahun Anggaran 2020  yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp459.219.659,00.

Dalam Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pemeriksaan Investigatif, Penghitungan Kerugian Negara/Daerah (PKN/D), dan Pemberian Keterangan Ahli (PKA), disebutkan bahwa BPK melaksanakan PKN untuk mengungkap ada atau tidaknya kerugian negara/daerah, dan dilakukan oleh BPK dalam proses penyidikan suatu tindak pidana oleh instansi yang berwenang.

Baca Juga:  Peringatan Safari Ramadhan Sulteng, Membangun Ukhuwah Islamiyah Menuju Kesejahteraan dan Kemajuan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *