KLIKPARIGI.ID – Perluasan akses layanan pertanahan terus dilakukan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui program Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari. Memasuki tahap ketiga proyek percontohan atau pilot project, layanan tersebut kini diterapkan di 131 Kantor Pertanahan (Kantah), setelah penambahan 36 kantor pada gelombang perluasan terbaru.
Sekretaris Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Sesditjen PHPT), Heri Mulianto, menjelaskan bahwa penambahan lokasi merupakan bagian dari upaya memperluas jangkauan layanan kepada masyarakat. Sebelumnya, PERINTIS 10 Hari diterapkan di 17 Kantah pada tahap awal, kemudian diperluas hingga mencakup 78 Kantah pada 24 September 2026.
“Di tahap tiga pelaksanaan pilot project PERINTIS 10 Hari ini, kami memperluas implementasinya di 36 Kantah. Dengan begitu, total Kantah yang melaksanakan PERINTIS 10 Hari sudah ada 131 Kantah,” ujar Heri Mulianto saat ditemui di Jakarta, Selasa (13/10/2026).
Dengan bertambahnya lokasi penerapan, layanan ini diharapkan semakin mudah dijangkau oleh pemohon yang membutuhkan proses peralihan hak atas tanah. Perluasan tersebut juga menjadi bagian dari upaya mendorong pelayanan pertanahan yang lebih terintegrasi melalui mekanisme dan prosedur yang harus dipahami oleh seluruh petugas pelaksana.
Heri menekankan bahwa keberhasilan penerapan PERINTIS 10 Hari tidak hanya ditentukan oleh bertambahnya jumlah Kantah, tetapi juga oleh kesiapan masing-masing kantor dalam menjalankan sistem pelayanan. Karena itu, kantor-kantor yang baru bergabung diminta segera menyampaikan informasi mengenai layanan tersebut kepada masyarakat.
Sosialisasi perlu dilakukan secara aktif melalui berbagai saluran komunikasi, baik secara langsung maupun melalui platform digital. Langkah ini dinilai penting agar masyarakat mengetahui keberadaan layanan, memahami prosedur yang harus dipenuhi, serta dapat mempersiapkan dokumen sebelum mengajukan permohonan.
Selain penyebarluasan informasi, kesiapan sumber daya manusia juga menjadi perhatian utama. Setiap Kantah perlu memastikan pembagian tugas berjalan jelas, terutama dalam penunjukan petugas yang bertanggung jawab melakukan verifikasi dokumen. Pemahaman terhadap prosedur dan sistem kerja diperlukan agar pelaksanaan layanan dapat berlangsung sesuai ketentuan.
Heri turut mengingatkan pentingnya koordinasi dengan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), khususnya terkait kewajiban melakukan geotagging ketika menjalankan proses pengecekan. Penerapan mekanisme tersebut perlu dipahami oleh pihak-pihak yang terlibat agar tahapan pelayanan dapat berjalan sesuai prosedur.
Petugas verifikator yang telah ditunjuk juga harus memahami penerapan prinsip first in first out (FIFO), yaitu penanganan permohonan berdasarkan urutan masuknya berkas, serta mekanisme fiktif positif dalam pemeriksaan akta setelah Sistem Pelaporan Akta berjalan.
“Jajaran di Kantah perlu memastikan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) memahami kewajiban melakukan geotagging pada saat pengecekan. Lalu, petugas verifikator yang telah ditunjuk harus memahami penerapan sistem first in first out (FIFO) serta mekanisme fiktif positif dalam pemeriksaan akta setelah Sistem Pelaporan Akta berjalan. Pemahaman terhadap mekanisme tersebut merupakan bagian dari kesiapan pelaksanaan PERINTIS 10 Hari,” jelas Heri.
Pada tahap ketiga ini, perluasan pelaksanaan mencakup sejumlah kantor pertanahan di berbagai wilayah Indonesia. Untuk kawasan Sumatra, kantor yang masuk dalam daftar antara lain Kantah Kota Banda Aceh, Kota Jambi, Kota Bengkulu, Kota Serang, Kota Pangkal Pinang, Kabupaten Indragiri Hulu, Kabupaten Kepulauan Meranti, Kabupaten Lampung Selatan, Kabupaten Bangka Tengah, dan Kabupaten Tangerang.
Di wilayah Jawa dan sekitarnya, implementasi juga mencakup Kantah Kota Yogyakarta, Kota Magelang, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Batang, serta sejumlah wilayah lainnya. Sementara itu, di Kalimantan terdapat Kantah Kota Palangkaraya, Kota Bontang, Kota Banjarbaru, Kabupaten Bulungan, Kabupaten Tapin, dan Kabupaten Barito Kuala.
Perluasan tersebut turut menjangkau kawasan Sulawesi, Maluku, dan Papua. Kantah yang masuk dalam daftar meliputi Kota Manado, Kota Palu, Kota Kendari, Kota Ambon, Kota Jayapura, Kota Ternate, Kota Gorontalo, Kabupaten Mamuju, Kabupaten Sinjai, serta Kabupaten Pinrang.
Adapun wilayah Bali dan Nusa Tenggara diwakili oleh Kantah Kabupaten Klungkung, Kabupaten Manggarai, Kabupaten Manggarai Barat, dan Kabupaten Malaka. Seluruh kantor tersebut menjadi bagian dari 36 Kantah yang ditambahkan pada tahap ketiga pelaksanaan proyek percontohan PERINTIS 10 Hari.
Khusus di Sulawesi Tengah, masuknya Kantah Kota Palu dalam daftar pelaksana tahap ketiga menambah cakupan lokasi penerapan layanan tersebut di kawasan Indonesia tengah. Pelaksanaan di setiap kantor tetap membutuhkan kesiapan petugas, koordinasi dengan PPAT, sosialisasi kepada pemohon, dan penerapan mekanisme verifikasi yang telah ditetapkan.
Heri berharap penambahan jumlah kantor pelaksana dapat memperluas jangkauan pelayanan peralihan hak terintegrasi sekaligus mendorong pemahaman masyarakat terhadap prosedur pertanahan yang berlaku.
“Dengan bertambahnya jumlah Kantah pelaksana, perluasan PERINTIS 10 Hari diharapkan semakin mendekatkan layanan Peralihan Hak Terintegrasi kepada masyarakat,” pungkasnya.
Melalui perluasan bertahap ini, ATR/BPN menekankan pentingnya keseimbangan antara jangkauan layanan, kesiapan petugas, dan kepatuhan terhadap prosedur. Dengan demikian, pelaksanaan PERINTIS 10 Hari diharapkan dapat berjalan konsisten di seluruh Kantah yang telah ditetapkan sebagai lokasi proyek percontohan.












