Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
KlikSulteng

Sertipikasi Aset Pemda Dipercepat, Kanwil BPN Sulteng Libatkan Kantah se-Sulteng

×

Sertipikasi Aset Pemda Dipercepat, Kanwil BPN Sulteng Libatkan Kantah se-Sulteng

Sebarkan artikel ini
Rapat Koordinasi Percepatan Sertipikasi Tanah Aset Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah secara daring. FOTO: Istimewa

KLIKPARIGI.ID – Kepastian hukum terhadap tanah yang tercatat sebagai aset pemerintah menjadi salah satu perhatian Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulawesi Tengah. Untuk mendorong penyelesaiannya, jajaran pertanahan bersama pemerintah daerah membahas langkah percepatan sertipikasi melalui forum koordinasi lintas instansi.

Pembahasan tersebut berlangsung secara daring pada Kamis (17/09/2026), dipimpin Kepala Kanwil BPN Provinsi Sulawesi Tengah, Indera Imanuddin. Pertemuan turut diikuti Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sulawesi Tengah, para Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota se-Sulawesi Tengah serta perangkat daerah yang menangani urusan pertanahan dan penataan ruang.

Indera dalam rapat tersebut didampingi para pejabat administrator dan pejabat fungsional madya Kanwil BPN Sulteng. Forum dimanfaatkan untuk menyamakan langkah antara jajaran pertanahan dan pemerintah daerah dalam menangani proses sertipikasi tanah yang menjadi aset pemerintah.

Baca Juga:  Silaturahmi Lebaran, Pemkab Parimo Pererat Hubungan dengan Pemerintah Provinsi

Sertipikat atas tanah milik pemerintah memiliki fungsi penting dalam memperjelas status hukum aset daerah. Keberadaan dokumen hak yang lengkap juga dapat membantu pemerintah dalam melakukan pencatatan, pengamanan dan pemanfaatan aset secara lebih tertib.

Karena itu, penyelesaian sertipikasi tidak hanya berkaitan dengan penerbitan dokumen pertanahan. Proses tersebut juga membutuhkan kesiapan data, kelengkapan administrasi serta koordinasi antara perangkat daerah dengan Kantor Pertanahan di masing-masing wilayah.

Dalam rapat tersebut, berbagai kebutuhan dan tahapan yang berkaitan dengan sertipikasi aset dibahas bersama. Setiap pihak diharapkan dapat mengetahui peran masing-masing sehingga proses yang masih berjalan dapat ditindaklanjuti secara lebih terarah.

Baca Juga:  Muhammadiyah Tetapkan 1 Ramadan 1446 H pada 1 Maret 2025, Idulfitri 31 Maret

Indera Imanuddin menegaskan bahwa percepatan sertipikasi aset pemerintah tidak dapat dilakukan oleh satu pihak saja. Menurutnya, keterlibatan aktif pemerintah daerah dan jajaran Kantor Pertanahan menjadi bagian penting untuk memperlancar setiap tahapan yang diperlukan.

“Penyelesaian aset tanah pemerintah memerlukan kerja bersama, mulai dari penyiapan dokumen hingga penyelesaian proses pertanahannya. Karena itu, komunikasi antara pemerintah daerah dan jajaran BPN harus terus diperkuat,” ujar Indera.

Ia juga mendorong agar setiap kendala yang muncul dalam proses sertipikasi segera dikomunikasikan. Dengan demikian, persoalan administrasi maupun kebutuhan data dapat dipetakan dan dicarikan tindak lanjut sesuai ketentuan.

Baca Juga:  Wabup Badrun Nggai Buka Sosialisasi Satkamling dan TPPO Wilayah Kabupaten Parigi Moutong

Kepala Kantor Pertanahan di tingkat kabupaten/kota juga menjadi bagian penting dalam proses tersebut. Mereka diharapkan dapat berkoordinasi secara aktif dengan pemerintah daerah masing-masing untuk mempercepat penyelesaian tanah yang telah tercatat sebagai aset pemerintah.

Langkah ini sekaligus mendukung terciptanya administrasi aset daerah yang lebih tertib. Dengan status tanah yang memiliki kepastian hukum, pemerintah memiliki dasar yang lebih kuat dalam mengelola aset untuk menunjang penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.

Kanwil BPN Provinsi Sulawesi Tengah selanjutnya terus mendorong koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah serta pemerintah kabupaten/kota. Sinergi lintas sektor tersebut diharapkan mampu mempercepat penyelesaian sertipikasi dan memperkuat tata kelola aset tanah pemerintah di seluruh wilayah Sulawesi Tengah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *