KLIKPARIGI.ID – Kepastian waktu menjadi salah satu perubahan yang mulai dirasakan masyarakat dalam pengurusan peralihan hak atas tanah melalui Layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS). Skema layanan ini menetapkan batas waktu penyelesaian secara berjenjang, sehingga proses yang sebelumnya melibatkan beberapa tahapan kini memiliki target penyelesaian yang lebih jelas.
Sejak momentum Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81, layanan PERINTIS telah diterapkan pada 17 Kantor Pertanahan (Kantah). Dalam skema tersebut, keseluruhan proses peralihan hak ditargetkan rampung paling lama 10 hari, dengan pembagian waktu antara pemerintah daerah, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), dan Kantah.
Pembagian waktu tersebut mencakup maksimal tiga hari untuk proses pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) atau instansi pemerintah daerah yang menangani pendapatan, kemudian paling lama dua hari pada PPAT, serta maksimal lima hari untuk penyelesaian di Kantah.
Bagi pelaksana layanan di tingkat PPAT, penerapan batas waktu tersebut membuat setiap tahapan harus segera ditindaklanjuti. Staf PPAT, Sujito, mengatakan adanya standar waktu yang tegas membuat proses pembuatan akta harus dilakukan secara lebih cepat.
“Setelah ada layanan PERINTIS ini, kalau sekarang kita PPAT harus gerak cepat, harus langsung dikerjakan (untuk proses Aktanya) karena sudah ada ketentuan pastinya maksimal dua hari,” ujar Sujito saat ditemui di Kantah Kota Administrasi Jakarta Selatan, Jumat (28/8/2026).
Menurut Sujito, perubahan juga terlihat pada tahapan pengecekan dokumen yang dilakukan sebelum akta dibuat. Proses pemeriksaan berkas dinilai lebih singkat sehingga tahapan berikutnya dapat segera dilanjutkan.
“Pengecekan itu cepat, misal Jumat pagi ini berkasnya masuk, nanti sore sudah selesai. Lalu, untuk pemohon juga saat melakukan pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) cuma sebentar, bisa lewat bank, kemudian baru lanjut PPAT validasi,” jelasnya.
Kecepatan tersebut kemudian berlanjut ketika berkas yang telah divalidasi PPAT diajukan ke Kantah. Dokumen pemohon, termasuk KTP, Kartu Keluarga (KK), BPHTB hingga sertipikat tanah, diproses dengan target penyelesaian maksimal lima hari di Kantah.
Sujito menilai sistem baru memberikan kepastian yang lebih baik bagi pemohon. Salah satu perubahan yang dirasakannya adalah proses penerbitan Surat Perintah Setor (SPS) yang dinilai lebih cepat sekaligus disertai informasi mengenai perkiraan waktu penyelesaian.
“Saya merasa saat ini keluar SPS (Surat Perintah Setor) lebih cepat, kalau kemarin kan dicek dulu agak lama, kalau sekarang langsung keluar SPS dan diinfokan langsung estimasi lima hari kerja. Ini jadi waktunya lebih pasti,” terang Sujito.
Penerapan PERINTIS 10 Hari juga mendapat perhatian dari jajaran Kantah Kota Administrasi Jakarta Selatan yang menjadi salah satu lokasi pilot project layanan tersebut.
Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantah Kota Administrasi Jakarta Selatan, Marcellinus Wiendarto, mengatakan percepatan layanan harus tetap berjalan dalam koridor ketentuan peraturan perundang-undangan. Setiap berkas yang masuk akan segera ditindaklanjuti sepanjang persyaratan dan ketentuannya terpenuhi.
“Kami berkomitmen menindaklanjuti setiap berkas masuk akan langsung kami eksekusi sepanjang semua itu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tuturnya.
Menurut Marcellinus, penerapan standar waktu tidak hanya menjadi ukuran bagi Kantah. Mekanisme tersebut juga diharapkan membuat seluruh pihak yang terlibat dalam rangkaian proses peralihan hak bekerja dengan tempo yang selaras.
“Kami mengejar agar SOP itu on the track. Tidak hanya dari sisi BPN, namun diharapkan ini juga mengontrol alur dari PPAT. Jangan sampai ada jeda waktu antara pengecekan (di PPAT) dengan proses pembuatan Akta, ini satu integrasi yang tidak bisa dipisahkan,” lanjut Marcellinus Wiendarto.
Dengan pola tersebut, layanan PERINTIS tidak hanya menempatkan Kantah sebagai satu-satunya bagian yang dituntut cepat. Tahapan sebelum permohonan masuk ke Kantah juga menjadi bagian penting agar target 10 hari dapat tercapai secara keseluruhan.
Keberadaan batas waktu di setiap tahapan diharapkan mampu memberikan gambaran yang lebih pasti kepada masyarakat mengenai proses pengurusan peralihan hak. Pemohon juga dapat mengetahui estimasi waktu penyelesaian sejak dokumen mulai diproses hingga permohonan selesai.
Untuk tahap penerapannya saat ini, PERINTIS 10 Hari ditujukan bagi layanan peralihan hak secara elektronik yang didasarkan pada Akta PPAT.
Jenis layanan yang dapat menggunakan skema tersebut meliputi peralihan hak karena jual beli, hibah, pembagian hak bersama, tukar-menukar, serta pemasukan dalam perusahaan atau inbreng.
Penerapan layanan pada 17 Kantah menjadi bagian dari upaya mendorong proses peralihan hak yang lebih terintegrasi. Dengan adanya pembagian waktu antara Bapenda, PPAT dan Kantah, setiap pihak memiliki tanggung jawab terhadap tahapan yang menjadi kewenangannya.
Pada akhirnya, keberhasilan PERINTIS 10 Hari sangat bergantung pada kesinambungan setiap proses. Ketika satu tahapan dapat diselesaikan sesuai target dan langsung dilanjutkan ke tahap berikutnya, keseluruhan layanan diharapkan mampu memberikan proses yang lebih cepat, terukur dan memiliki kepastian waktu bagi masyarakat.














