Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Parigi MoutongPotret

Masa Sidang III Berakhir, DPRD Parimo Siapkan Sejumlah Agenda Strategis

×

Masa Sidang III Berakhir, DPRD Parimo Siapkan Sejumlah Agenda Strategis

Sebarkan artikel ini
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Parigi Moutong. FOTO: Istimewa

KLIKPARIGI.ID – Pergantian masa persidangan DPRD Kabupaten Parigi Moutong menjadi momentum untuk memperkuat koordinasi antara lembaga legislatif dan pemerintah daerah dalam mengawal agenda pembangunan. Hal itu mengemuka dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Parigi Moutong yang berlangsung di Ruang Rapat DPRD, Senin malam (31/8/2026).

Forum tersebut sekaligus menandai berakhirnya Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026 dan dimulainya Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027. Wakil Bupati Parigi Moutong H. Abdul Sahid hadir mewakili Bupati H. Erwin Burase sekaligus menyampaikan sambutan pemerintah daerah di hadapan pimpinan dan anggota DPRD.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Parigi Moutong, Alfres M. Tongiroh, serta diikuti Wakil Ketua I DPRD, jajaran Forkopimda, anggota DPRD, Sekretaris DPRD, pimpinan organisasi perangkat daerah dan insan pers.

Dalam sambutannya, Abdul Sahid menilai berbagai pekerjaan kelembagaan yang telah dilakukan DPRD selama masa persidangan sebelumnya merupakan bagian penting dalam memastikan penyelenggaraan pemerintahan berjalan sesuai ketentuan sekaligus merespons kebutuhan masyarakat.

Ia menyebut proses pembahasan kebijakan, anggaran, regulasi hingga pengawasan pemerintah daerah tidak hanya menjadi kewajiban konstitusional DPRD, tetapi juga menjadi instrumen untuk memperbaiki kualitas tata kelola pemerintahan.

Baca Juga:  Musrenbang 2027, Parigi Moutong Dorong Ekonomi Inklusif dan Penurunan Stunting

“Setiap masukan yang disampaikan DPRD merupakan bahan penting bagi pemerintah daerah untuk melakukan pembenahan. Kritik dan saran tersebut akan kami jadikan dasar untuk meningkatkan kualitas pembangunan maupun pelayanan kepada masyarakat,” kata Abdul Sahid.

Menurutnya, hubungan antara eksekutif dan legislatif harus dibangun dalam suasana komunikasi yang terbuka. Perbedaan pandangan yang muncul dalam proses pembahasan kebijakan, kata dia, semestinya ditempatkan sebagai bagian dari mekanisme demokrasi dan penguatan pengawasan.

Abdul Sahid menegaskan pemerintah daerah tidak dapat menjalankan seluruh agenda pembangunan tanpa dukungan DPRD. Karena itu, kolaborasi kedua lembaga perlu terus dipelihara dengan tetap menempatkan fungsi masing-masing secara proporsional.

“Pemerintah dan DPRD memiliki ruang kerja yang berbeda, tetapi tujuan akhirnya sama, yakni memastikan kebijakan daerah memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,” ujarnya.

Memasuki masa persidangan baru, pemerintah daerah berharap DPRD dapat melanjutkan pembahasan sejumlah agenda strategis, mulai dari penyempurnaan regulasi daerah, penganggaran hingga pengawasan terhadap pelaksanaan program pemerintah.

Abdul Sahid juga meminta seluruh perangkat daerah meningkatkan komunikasi dengan DPRD. Koordinasi yang lebih intensif dinilai dapat membantu menyamakan persepsi sekaligus mengurangi potensi kendala dalam pelaksanaan program prioritas.

Baca Juga:  Bappelitbangda Kawal Pengajuan HAKI Durian Montong Hingga Tuntas

“Perangkat daerah harus lebih aktif membangun komunikasi dengan DPRD. Dengan koordinasi yang baik, program yang sudah direncanakan dapat dikawal bersama dan pelaksanaannya benar-benar dirasakan masyarakat,” tuturnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Parigi Moutong Alfres M. Tongiroh menjelaskan bahwa selama Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026, DPRD telah melaksanakan tugas sesuai tiga fungsi utama lembaga legislatif, yakni pembentukan peraturan, penganggaran dan pengawasan.

Sejumlah agenda penting berhasil diselesaikan dalam periode tersebut. DPRD menetapkan tujuh keputusan DPRD, termasuk menyelesaikan pembahasan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas laporan keuangan pemerintah daerah Tahun Anggaran 2025 yang kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Selain itu, DPRD bersama pemerintah daerah telah mencapai kesepakatan terhadap Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun Anggaran 2027.

Dari sisi legislasi, lembaga tersebut juga menuntaskan pembahasan sejumlah rancangan peraturan daerah, salah satunya perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Baca Juga:  Erwin Burase Ajak Warga Kawal Pembangunan Parigi Moutong

Fungsi penyerapan aspirasi masyarakat turut dilakukan melalui kegiatan reses anggota DPRD yang berlangsung pada 3 hingga 8 Agustus 2026. Aspirasi yang diperoleh dari masyarakat menjadi salah satu bahan dalam pelaksanaan tugas DPRD pada periode berikutnya.

Alfres mengapresiasi kerja sama yang terjalin antara DPRD dan pemerintah daerah selama pelaksanaan agenda persidangan. Ia berharap hubungan kelembagaan tersebut tidak hanya dipertahankan, tetapi semakin diperkuat dalam menghadapi berbagai kebutuhan pembangunan daerah.

“Kerja bersama antara DPRD dan pemerintah daerah harus terus dijaga. Dengan komunikasi yang konsisten, berbagai persoalan daerah dapat dibahas secara terbuka dan dicarikan solusi yang paling tepat untuk kepentingan masyarakat,” ungkap Alfres.

Dengan ditutupnya Masa Persidangan III dan dibukanya Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027, DPRD Kabupaten Parigi Moutong kembali memasuki rangkaian agenda kelembagaan baru.

Pemerintah daerah bersama DPRD diharapkan mampu mempertahankan hubungan kerja yang konstruktif, sehingga pembentukan kebijakan, pengelolaan anggaran, pengawasan serta pelaksanaan pembangunan dapat berjalan lebih terarah dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat Kabupaten Parigi Moutong.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *