Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Parigi Moutong

Integrasi Data Pertanahan-Pajak Diperkuat, Parimo Dorong Tata Kelola PAD Lebih Transparan

×

Integrasi Data Pertanahan-Pajak Diperkuat, Parimo Dorong Tata Kelola PAD Lebih Transparan

Sebarkan artikel ini
Rapat Koordinasi Integrasi Nomor Identifikasi Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP) serta Validasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). FOTO: Istimewa

KLIKPARIGI.ID – Upaya meningkatkan ketepatan pengelolaan pendapatan daerah terus dilakukan Kabupaten Parigi Moutong melalui pembenahan basis data pertanahan dan perpajakan. Penyatuan informasi Nomor Identifikasi Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP) menjadi salah satu langkah yang didorong untuk memastikan potensi penerimaan daerah dapat terdata secara lebih akurat.

Pembahasan mengenai langkah tersebut digelar dalam Rapat Koordinasi Integrasi NIB dan NOP, Validasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta pemanfaatan Zona Nilai Tanah (ZNT) di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kabupaten Parigi Moutong, Selasa (1/9/2026).

Rapat dipimpin Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Parigi Moutong, Mohammad Yasir, dengan melibatkan sejumlah perangkat daerah dan instansi yang memiliki keterkaitan langsung dengan pengelolaan data pertanahan maupun penerimaan pajak daerah.

Integrasi data tersebut dinilai penting karena informasi mengenai bidang tanah dan objek pajak selama ini harus memiliki keterkaitan yang jelas. Dengan adanya pemadanan NIB dan NOP, pemerintah daerah dapat memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai objek pajak sekaligus memperkecil kemungkinan terjadinya perbedaan data.

Baca Juga:  Diseminasi IKK Digelar, OPD Didorong Tingkatkan Kinerja Berbasis Hasil

Selain pemadanan NIB-NOP, forum juga membahas validasi BPHTB. Pajak tersebut menjadi salah satu sumber penerimaan daerah yang perlu dikelola secara cermat sehingga setiap transaksi perolehan hak atas tanah dan bangunan dapat tercatat dan dihitung berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan.

Pemanfaatan Zona Nilai Tanah juga menjadi bagian dari pembahasan. Informasi mengenai nilai tanah di suatu wilayah diharapkan dapat mendukung proses penilaian sekaligus membantu pemerintah dalam menyusun kebijakan yang berkaitan dengan pertanahan dan perpajakan.

Inspektur Daerah Kabupaten Parigi Moutong, Sakti Lasimpala, yang mengikuti rapat melalui konferensi daring, menyatakan dukungan terhadap upaya membangun satu basis data yang terintegrasi antara pemerintah daerah dan instansi pertanahan.

“Integrasi ini harus menghasilkan data yang benar-benar valid dan dapat digunakan bersama. Inspektorat siap mengawal prosesnya agar setiap tahapan dilakukan sesuai ketentuan serta memiliki dasar administrasi yang jelas,” ujar Sakti.

Menurutnya, koordinasi antara Bapenda, Kantor Pertanahan dan Dinas Komunikasi dan Informatika menjadi penting karena masing-masing instansi memiliki fungsi berbeda dalam proses pengelolaan, pemadanan dan pemanfaatan data.

Baca Juga:  Buka Konsultasi Publik KLHS Perubahan RTRW, Wabup Tekankan Kolaborasi Pembangunan Berkelanjutan

Dengan sistem data yang semakin terhubung, pemerintah daerah diharapkan dapat mengidentifikasi objek pajak secara lebih tepat. Kondisi tersebut sekaligus membuka peluang untuk mengoptimalkan penerimaan tanpa harus menciptakan beban baru bagi masyarakat.

Integrasi data juga diarahkan untuk mendukung transparansi dalam pelayanan publik. Masyarakat nantinya diharapkan memperoleh proses administrasi pertanahan dan perpajakan yang lebih jelas karena informasi antarinstansi dapat saling terhubung.

Mohammad Yasir menegaskan, pembenahan data merupakan bagian penting dalam memperkuat pengelolaan pendapatan daerah. Menurutnya, optimalisasi pajak tidak cukup hanya dilakukan melalui penagihan, tetapi harus diawali dengan memastikan seluruh objek dan informasi pendukung telah tercatat dengan baik.

“Kalau data sudah tersusun dan saling terhubung, pemerintah akan lebih mudah mengetahui potensi yang sebenarnya. Dari sana kita bisa memperbaiki pelayanan sekaligus memastikan penerimaan daerah tercatat secara tepat,” kata Yasir.

Baca Juga:  Banjir Landa Desa Sausu Pakareme, 68 KK Terdampak: Warga Butuh Bantuan dan Normalisasi Sungai

Ia menambahkan, proses integrasi membutuhkan kerja bersama dan konsistensi antarinstansi. Setiap perbedaan data yang ditemukan harus segera diklarifikasi dan diperbaiki agar tidak menimbulkan persoalan dalam proses administrasi maupun penetapan kewajiban pajak.

Rakor tersebut turut dihadiri Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Parigi Moutong, Plt. Kepala Dinas Kominfo, Kepala Bagian Kerja Sama Sekretariat Daerah, Inspektur Pembantu Bidang Pemerintahan Inspektorat Daerah serta Kepala Subbagian Administrasi Pemerintahan pada Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah.

Melalui koordinasi lintas sektor tersebut, Pemkab Parigi Moutong menargetkan pengelolaan data pertanahan dan perpajakan semakin tertib, terukur dan akuntabel. Integrasi NIB, NOP, BPHTB dan ZNT diharapkan menjadi fondasi untuk memperkuat sistem informasi daerah sekaligus meningkatkan potensi Pendapatan Asli Daerah.

Langkah ini juga menjadi bagian dari pembenahan tata kelola pemerintahan berbasis data, sehingga keputusan terkait pertanahan dan perpajakan dapat dilakukan berdasarkan informasi yang lebih akurat, terkini dan dapat dipertanggungjawabkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *