Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Nasional

Komitmen Bersama ATR/BPN, KPK, dan Pemda Jawa Barat Wujudkan Tata Kelola Pertanahan yang Akuntabel

×

Komitmen Bersama ATR/BPN, KPK, dan Pemda Jawa Barat Wujudkan Tata Kelola Pertanahan yang Akuntabel

Sebarkan artikel ini
FOTO: Istimewa

KLIKPARIGI.ID – Penguatan tata kelola pertanahan dan tata ruang menjadi salah satu fokus utama dalam mendorong pembangunan daerah yang berkelanjutan. Untuk mewujudkan hal tersebut, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta pemerintah kabupaten dan kota se-Provinsi Jawa Barat menyepakati komitmen bersama memperkuat pencegahan korupsi sekaligus mengoptimalkan pemanfaatan tanah dan ruang sebagai penggerak ekonomi daerah.

Komitmen tersebut disepakati dalam Rapat Koordinasi Program Pencegahan Korupsi Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) dan Optimalisasi Pemanfaatan Tanah dan Tata Ruang untuk Mendorong Perekonomian Daerah Wilayah Jawa Barat, yang berlangsung di Gedung BPSDM Provinsi Jawa Barat, Kota Cimahi, Selasa (4/8/2026).

Mewakili Menteri ATR/Kepala BPN, Staf Ahli Bidang Pengembangan Kawasan, Dony Erwan Brilianto, menegaskan bahwa pertemuan tersebut bukan sekadar agenda seremonial, tetapi menjadi langkah nyata menyatukan komitmen seluruh pemangku kepentingan dalam membangun sistem pelayanan pertanahan yang lebih baik.

“Pertemuan ini bukan hanya tentang penandatanganan komitmen, tetapi bagaimana kita menyinergikan data, sistem, sumber daya, dan kewenangan agar pengelolaan pertanahan dan tata ruang mampu memberikan manfaat ekonomi sekaligus memperkuat tata kelola yang transparan dan akuntabel,” ujarnya.

Baca Juga:  Banjir Landa Aceh, Sertifikat Tanah Beralih ke Format Elektronik

Menurut Dony, sinergi tersebut diharapkan mampu memperbaiki kualitas pelayanan publik, meningkatkan kepastian hukum atas aset, memperkuat penerimaan daerah, serta menutup peluang terjadinya penyimpangan dalam pengelolaan pertanahan dan tata ruang.

Sebagai implementasi kerja sama, Kementerian ATR/BPN menawarkan sembilan paket program kolaborasi yang dapat dipilih sesuai kebutuhan masing-masing pemerintah daerah. Program tersebut meliputi integrasi Nomor Induk Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP), penguatan layanan pertanahan melalui Mal Pelayanan Publik, percepatan pendaftaran tanah, penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang terintegrasi dengan Online Single Submission (OSS), sensus pertanahan berbasis geospasial, integrasi kawasan pertanian berkelanjutan dalam RTRW, optimalisasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), pengembangan Zona Nilai Tanah (ZNT), hingga konsolidasi tanah untuk mendukung pembangunan daerah.

Dony menjelaskan bahwa Jawa Barat menjadi provinsi pertama di Pulau Jawa yang menjalankan program tersebut setelah sebelumnya diterapkan di sejumlah wilayah di Sulawesi dan Lampung.

Baca Juga:  Transformasi Digital ATR/BPN Bikin Pengurusan Tanah Makin Praktis

“Karakteristik dan kebutuhan daerah di Jawa Barat sangat beragam sehingga menjadi lokasi yang tepat untuk memperkuat kolaborasi dalam mendukung kepastian hukum pertanahan, penguatan ekonomi daerah, serta pencegahan korupsi,” katanya.

Sementara itu, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyampaikan apresiasi atas inisiatif kolaborasi tersebut. Ia menilai pengelolaan pertanahan yang tertib akan memberikan dampak besar terhadap perlindungan aset pemerintah, kepastian hak masyarakat, hingga keberlanjutan kawasan pertanian dan ruang publik.

“Saya berharap langkah ini mampu mewujudkan tertib administrasi pertanahan, mempercepat sertipikasi aset pemerintah maupun masyarakat, sekaligus memberikan perlindungan terhadap lahan pertanian, kawasan hutan, perkebunan, mata air, dan ruang publik yang memang harus dijaga untuk kepentingan bersama,” ujar Dedi.

Ia juga menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk mempercepat penyelesaian sertipikasi aset daerah yang hingga kini masih belum memiliki kepastian hukum.

“Saat ini masih terdapat sekitar 3.200 bidang aset milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang belum bersertipikat. Kami menargetkan seluruhnya dapat diselesaikan paling lambat tahun 2027, termasuk aset berupa jalan milik pemerintah agar terlindungi secara hukum,” tegasnya.

Baca Juga:  Ekspose Pemetaan PT HIP Digelar, Parigi Moutong Siap Perkuat Sinergi Pertanahan

Pada kesempatan tersebut dilakukan penandatanganan komitmen bersama antara Gubernur Jawa Barat, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat, serta seluruh bupati, wali kota, dan Kepala Kantor Pertanahan se-Jawa Barat. Penandatanganan itu disaksikan langsung oleh Staf Ahli Bidang Pengembangan Kawasan Dony Erwan Brilianto, Tenaga Ahli Bidang Ekonomi Pertanahan Dedi Noor Cahyanto, serta Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK, Edi Suryanto.

Kesepakatan tersebut memuat sejumlah komitmen strategis, di antaranya memperkuat implementasi program MCSP sebagai instrumen pencegahan korupsi, meningkatkan sinergi dalam pengelolaan pertanahan dan tata ruang, mengoptimalkan pelaksanaan sembilan paket kerja sama sesuai karakteristik daerah, memperkuat koordinasi antara pemerintah daerah, ATR/BPN, dan KPK, serta memastikan seluruh tindak lanjut dilakukan secara transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik.

Melalui kolaborasi lintas lembaga ini, pemerintah berharap pengelolaan pertanahan dan tata ruang tidak hanya mampu memperkuat sistem pencegahan korupsi, tetapi juga menjadi fondasi bagi peningkatan investasi, perlindungan aset negara dan masyarakat, serta pertumbuhan ekonomi daerah yang berkelanjutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *