Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 970x250
Nasional

SEB ATR/BPN dan Kemendagri Permudah Daerah Tetapkan LP2B Tanpa Menunggu Revisi RTRW

×

SEB ATR/BPN dan Kemendagri Permudah Daerah Tetapkan LP2B Tanpa Menunggu Revisi RTRW

Sebarkan artikel ini
FOTO: Istimewa

KLIKPARIGI.ID – Pemerintah terus memperkuat upaya menjaga keberlanjutan lahan pertanian sekaligus memberikan kepastian dalam penyelenggaraan penataan ruang di daerah. Komitmen tersebut diwujudkan melalui penandatanganan Surat Edaran Bersama (SEB) antara Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, dan Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, tentang Pengintegrasian Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan/atau Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten/Kota, di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Jumat (19/06/2026).

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut diterbitkan sebagai langkah percepatan agar pemerintah daerah tidak perlu menunggu proses revisi RTRW yang memerlukan waktu cukup lama untuk menetapkan kawasan LP2B.

“Supaya tidak terjadi stagnasi, kami mengeluarkan surat edaran ini yang memberikan ruang bagi bupati dan kepala daerah untuk menetapkan LP2B sementara sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari RTRW,” ujar Menteri Nusron.

Baca Juga:  Kantah Parigi Moutong Dukung Evaluasi Nasional Kinerja Pertanahan 2026

Menurutnya, surat edaran bersama ini menjadi solusi sementara terhadap kendala yang selama ini dihadapi sejumlah daerah karena revisi RTRW hanya dapat dilakukan dalam periode tertentu sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan adanya kebijakan tersebut, pemerintah daerah dapat segera memasukkan kawasan LP2B ke dalam dokumen tata ruang sambil menunggu perubahan regulasi yang lebih permanen.

Selain itu, pemerintah juga tengah menunggu penyelesaian revisi Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Revisi tersebut dinilai penting guna memberikan fleksibilitas kepada daerah dalam menyesuaikan kebijakan tata ruang dengan kebutuhan pembangunan, tanpa mengabaikan perlindungan terhadap lahan pertanian produktif.

“Setelah revisi PP Nomor 21 Tahun 2021 ditetapkan, kami berharap seluruh pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, dapat segera melakukan penyesuaian dan perubahan RTRW sesuai kebutuhan pembangunan di wilayah masing-masing,” jelas Menteri Nusron.

Baca Juga:  GEMAPATAS Dorong Masyarakat Lebih Peduli Batas Kepemilikan Tanah

Pada kesempatan yang sama, Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, mengatakan bahwa penerbitan surat edaran ini merupakan respons atas berbagai dinamika yang muncul dalam implementasi perlindungan lahan pertanian di daerah.

“Ada sejumlah persoalan di lapangan yang membutuhkan solusi bersama. Karena itu, pemahaman mengenai LP2B diperluas melalui pendekatan agregat di tingkat provinsi sehingga gubernur memiliki keleluasaan dalam pengaturannya,” kata Tito Karnavian.

Ia mencontohkan sejumlah daerah seperti Tangerang dan Bekasi yang menghadapi tantangan karena sebagian lahan yang sebelumnya merupakan lahan baku sawah telah berkembang menjadi kawasan permukiman dan pusat pertumbuhan baru. Kondisi tersebut memerlukan kebijakan yang seimbang agar perlindungan lahan pertanian tetap berjalan tanpa menghambat kebutuhan pembangunan.

Mendagri berharap kebijakan ini mampu mendukung dua agenda prioritas pemerintah secara bersamaan, yakni menjaga ketahanan pangan nasional sekaligus mempercepat penyediaan hunian bagi masyarakat.

“Kami berharap kebijakan ini dapat mendorong terwujudnya swasembada pangan sebagaimana arahan Presiden, sekaligus mendukung program pembangunan tiga juta rumah per tahun yang tengah dijalankan pemerintah,” ungkapnya.

Baca Juga:  Kanwil BPN Sulteng Ikuti Rapim Akhir Tahun 2026, Siap Tingkatkan Kualitas Pelayanan Pertanahan

Dalam kesempatan yang sama, turut dilakukan penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri Dalam Negeri dan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait, mengenai dukungan percepatan pelaksanaan Program Pembangunan Tiga Juta Rumah.

Penandatanganan tersebut turut disaksikan oleh Kepala Badan Pusat Statistik (BPS), Amalia Adininggar Widyasanti. Sementara itu, Menteri ATR/Kepala BPN didampingi Direktur Jenderal Tata Ruang, Suyus Windayana; Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang, Virgo Eresta Jaya; Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Lampri; serta sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap perlindungan lahan pertanian berkelanjutan dapat berjalan beriringan dengan kebutuhan pembangunan nasional, sehingga tercipta keseimbangan antara ketahanan pangan, penyediaan perumahan, dan pengelolaan tata ruang yang berkelanjutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *