Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 970x250
Parigi MoutongPotret

Bupati Erwin: Status PNS Adalah Amanah, Bukan Sekadar Pengangkatan

×

Bupati Erwin: Status PNS Adalah Amanah, Bukan Sekadar Pengangkatan

Sebarkan artikel ini
Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan PNS Formasi Tahun 2024 Kabupaten Parigi Moutong. FOTO: Istimewa

KLIKPARIGI.ID – Sebanyak puluhan aparatur sipil negara yang berasal dari formasi Tahun 2024 resmi memasuki fase baru dalam perjalanan kariernya setelah menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan penuh sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong. Momen tersebut ditandai dengan prosesi penyerahan SK dan pengambilan sumpah/janji PNS yang berlangsung di Auditorium Kantor Bupati Parigi Moutong, Kamis (18/6/2026).

Kegiatan yang berlangsung khidmat tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Parigi Moutong, Erwin Burase, serta dihadiri sejumlah pejabat pemerintah daerah, kepala perangkat daerah, pejabat kepegawaian, dan keluarga para penerima SK yang turut menyaksikan prosesi pengukuhan sebagai aparatur negara secara penuh.

Sebanyak 100 pegawai yang telah menyelesaikan masa percobaan dan memenuhi seluruh persyaratan administrasi maupun penilaian kinerja resmi menerima status PNS 100 persen. Pengangkatan tersebut sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap hak dan kewajiban kepegawaian yang melekat pada setiap aparatur sipil negara.

Dalam sambutannya, Bupati Erwin Burase menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh penerima SK seraya mengingatkan bahwa pencapaian tersebut bukanlah garis akhir, melainkan awal dari tanggung jawab yang lebih besar dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Selamat kepada seluruh penerima SK. Hari ini merupakan momentum penting dalam perjalanan pengabdian saudara-saudari sebagai aparatur negara. Status yang telah diperoleh harus dibarengi dengan semangat kerja, loyalitas, dan komitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujar Bupati.

Baca Juga:  Parade Ogoh-Ogoh di Tindaki Berlangsung Meriah, Pemkab Beri Apresiasi

Menurutnya, seorang PNS tidak hanya dituntut memiliki kemampuan teknis dalam melaksanakan tugas, tetapi juga harus mampu menjaga integritas, menjunjung tinggi etika birokrasi, serta menjadi contoh yang baik di lingkungan kerja maupun di tengah masyarakat.

Bupati menegaskan bahwa pemerintah daerah saat ini membutuhkan ASN yang mampu bekerja secara profesional, inovatif, serta memiliki orientasi pelayanan yang kuat dalam menghadapi berbagai tantangan pembangunan daerah.

Ia mengingatkan seluruh ASN agar senantiasa mengimplementasikan nilai-nilai dasar ASN atau core values BerAKHLAK yang menjadi fondasi budaya kerja birokrasi modern.

“Berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif bukan sekadar slogan. Nilai-nilai tersebut harus diwujudkan dalam tindakan nyata dan menjadi pedoman dalam menjalankan tugas sehari-hari,” tegasnya.

Selain menyoroti aspek profesionalisme, Bupati juga memberikan perhatian khusus terhadap disiplin pegawai. Ia meminta seluruh ASN menjaga komitmen kerja, menaati aturan yang berlaku, serta menghindari segala bentuk pelanggaran yang dapat merusak citra birokrasi dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

“Kepercayaan publik merupakan modal utama dalam penyelenggaraan pemerintahan. Oleh karena itu, jangan pernah menyalahgunakan kewenangan atau melakukan tindakan yang bertentangan dengan aturan. Tugas utama kita adalah melayani masyarakat dengan penuh tanggung jawab,” katanya.

Baca Juga:  Penjabat Bupati, Richard Arnaldo Resmi Membuka Kegiatan Memperingati Hari Kartini

Pada kesempatan tersebut, Bupati juga memaparkan kondisi pengelolaan keuangan daerah yang harus disesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Ia menjelaskan bahwa pemerintah daerah diwajibkan menyesuaikan komposisi belanja pegawai agar tidak melebihi 30 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) paling lambat pada Januari 2027.

Menurutnya, kondisi belanja pegawai Kabupaten Parigi Moutong saat ini masih berada di angka sekitar 57 persen dari total APBD, sehingga diperlukan langkah-langkah penyesuaian yang terukur dan berkelanjutan.

“Ini menjadi tantangan besar bagi pemerintah daerah. Kita harus melakukan penataan secara bertahap agar sesuai dengan ketentuan nasional tanpa mengabaikan aspek kemanusiaan dan keberlangsungan aparatur yang telah mengabdi,” jelasnya.

Meski demikian, Bupati memastikan pemerintah daerah akan berupaya mempertahankan keberadaan ASN dan PPPK yang ada dengan tetap mempertimbangkan kinerja, disiplin, dan produktivitas masing-masing pegawai.

“Kami akan berusaha semaksimal mungkin mempertahankan seluruh ASN dan PPPK. Namun, hal itu harus didukung oleh kinerja yang baik, kedisiplinan yang tinggi, dan komitmen nyata dalam menjalankan tugas,” ungkapnya.

Untuk mendukung upaya tersebut, Bupati menginstruksikan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) agar meningkatkan pengawasan, pembinaan, serta evaluasi terhadap seluruh aparatur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong.

Baca Juga:  Kemenag Parigi Moutong Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 2025

Ia menegaskan bahwa setiap pelanggaran disiplin akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku, mulai dari pembinaan hingga pemberian sanksi apabila tidak menunjukkan perbaikan.

“Kedisiplinan harus menjadi budaya kerja. Jika ada pelanggaran tentu akan diberikan pembinaan. Namun apabila tidak ada perubahan, maka tindakan tegas harus dilakukan demi menjaga kualitas birokrasi dan kesehatan keuangan daerah,” tegasnya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala BKPSDM Kabupaten Parigi Moutong, Aktorismo Kay, dalam laporannya menjelaskan bahwa pelaksanaan kegiatan tersebut merupakan bagian dari proses administrasi kepegawaian yang mengacu pada berbagai regulasi nasional terkait pengelolaan aparatur sipil negara.

Ia menyebutkan bahwa pengangkatan PNS formasi Tahun 2024 berpedoman pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil, serta Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 293 Tahun 2024 mengenai Penetapan Kebutuhan PNS Tahun Anggaran 2024.

Menurutnya, penyerahan SK pengangkatan penuh tersebut memberikan kepastian status kepegawaian sekaligus menjamin hak-hak kepegawaian para ASN yang telah memenuhi seluruh persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.

Melalui kegiatan tersebut, Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong berharap seluruh PNS yang baru diangkat dapat menjadi sumber daya aparatur yang profesional, berintegritas, dan mampu memberikan kontribusi nyata dalam mendukung pembangunan daerah serta meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *