KLIKPARIGI.ID – Kantor Pertanahan Kabupaten Parigi Moutong menyatakan kesiapan mendukung langkah penguatan penegakan hukum di bidang pertanahan melalui pelaksanaan target operasi pencegahan dan penyelesaian kejahatan pertanahan Tahun 2026 yang digagas Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Tengah.
Langkah tersebut dinilai penting sebagai bagian dari upaya memperkuat pengawasan terhadap berbagai persoalan pertanahan yang berpotensi menimbulkan sengketa maupun tindak pidana, sekaligus menciptakan sistem penanganan yang lebih terarah dan efektif.
Kegiatan penetapan target operasi tersebut dilaksanakan bersama Tim Satuan Tugas Kementerian ATR/BPN dengan melibatkan aparat penegak hukum sebagai bentuk sinergi lintas lembaga dalam penanganan persoalan pertanahan.
Kantor Pertanahan Kabupaten Parigi Moutong menilai kolaborasi antara instansi pertanahan, kepolisian, dan kejaksaan menjadi elemen penting dalam menciptakan penegakan hukum pertanahan yang menyeluruh dan berkeadilan.
“Sinergi lintas sektor menjadi fondasi utama dalam menangani persoalan pertanahan yang memiliki potensi unsur pidana, sehingga proses penyelesaiannya dapat berjalan optimal dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” demikian disampaikan pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Parigi Moutong.
Sebagai tindak lanjut dari komitmen tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Parigi Moutong juga terus memperkuat sistem pengawasan internal serta meningkatkan kualitas penanganan berbagai persoalan pertanahan di wilayah kerjanya.
Seluruh proses penanganan dilakukan dengan mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku guna menjaga integritas pelayanan pertanahan.
Selain memperkuat pengawasan, langkah ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya legalitas kepemilikan tanah serta mendorong pencegahan dini terhadap potensi sengketa maupun tindak pidana pertanahan.
Melalui dukungan terhadap target operasi tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Parigi Moutong menegaskan komitmennya untuk terus berkontribusi dalam mewujudkan tata kelola pertanahan yang tertib, bersih, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.















