KLIKPARIGI.ID – Komitmen dalam menciptakan penegakan hukum yang adil di sektor pertanahan terus diperkuat oleh Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulawesi Tengah. Hal ini diwujudkan melalui rapat koordinasi persiapan operasi penanganan tindak pidana pertanahan tahun 2026 yang melibatkan aparat penegak hukum.
Kegiatan yang berlangsung di ruang rapat Kanwil BPN Sulawesi Tengah pada Kamis (09/04/2026) ini menjadi bagian dari langkah strategis untuk menyusun pola penanganan kasus pertanahan secara lebih terarah dan terintegrasi. Dalam pelaksanaannya, BPN menggandeng Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah serta Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah guna memperkuat kolaborasi lintas sektor.
Rapat tersebut difokuskan pada penentuan prioritas penanganan kasus yang berpotensi mengandung unsur pidana. Dengan adanya penetapan target operasi yang jelas, diharapkan proses penegakan hukum dapat berjalan lebih efektif serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kanwil BPN Sulawesi Tengah, Sholikin, yang memimpin jalannya rapat, menegaskan pentingnya kerja sama yang solid antarinstansi. Ia juga menekankan perlunya pertukaran data dan informasi yang cepat guna mendukung kelancaran pelaksanaan operasi di lapangan.
“Koordinasi yang kuat dan aliran informasi yang akurat menjadi kunci keberhasilan dalam penanganan tindak pidana pertanahan. Dengan sinergi ini, kita dapat memastikan setiap kasus ditangani secara tepat dan profesional,” ujarnya.
Selain bertujuan memperkuat penegakan hukum, kegiatan ini juga diharapkan mampu meningkatkan pemahaman masyarakat terkait pentingnya legalitas kepemilikan tanah. Dengan demikian, masyarakat dapat terhindar dari praktik-praktik ilegal yang berpotensi merugikan.
Melalui langkah ini, Kanwil BPN Sulawesi Tengah menegaskan komitmennya untuk memberikan perlindungan hukum terhadap hak masyarakat, sekaligus mendorong terciptanya tata kelola pertanahan yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap hak atas tanah terlindungi dengan baik, serta menghadirkan rasa aman bagi masyarakat dalam mengelola dan memiliki tanahnya,” tutupnya.















