KLIKPARIGI.ID – Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Tengah terus mendorong peningkatan kualitas data pertanahan melalui langkah percepatan penyelesaian data yang masih berada pada kategori KW 4, KW 5, dan KW 6. Upaya tersebut dibahas dalam rapat koordinasi yang digelar secara virtual pada Senin (30/03/2026).
Rapat dipimpin oleh Kepala Bidang Survei dan Pemetaan Kanwil BPN Sulawesi Tengah, Dwipa Suyanta, serta diikuti oleh para Kepala Kantor Pertanahan dan jajaran Kepala Seksi Survei dan Pemetaan dari seluruh kabupaten/kota di wilayah Sulawesi Tengah.
Dalam arahannya, Dwipa Suyanta menegaskan bahwa penyelesaian data pada kategori tersebut menjadi prioritas penting dalam mendukung akurasi dan keandalan data pertanahan.
“Percepatan penuntasan data ini menjadi bagian dari komitmen kita untuk menghadirkan data pertanahan yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Ia meminta seluruh satuan kerja segera melakukan pendataan ulang terhadap bidang tanah yang masih masuk kategori KW 4, KW 5, dan KW 6. Proses tersebut harus dilanjutkan dengan tahapan verifikasi dan validasi agar data yang dihasilkan benar-benar akurat.
Selain itu, setiap unit kerja juga diminta mengidentifikasi berbagai kendala di lapangan yang berpotensi menghambat proses penyelesaian. Langkah ini dinilai penting agar solusi yang diambil lebih tepat dan efektif.
“Kita harus mengetahui secara detail hambatan yang ada, sehingga penanganannya bisa dilakukan secara terarah dan tidak berlarut-larut,” jelasnya.
Sebagai bagian dari pengawasan, progres penyelesaian data diwajibkan untuk terus dipantau dan dilaporkan secara berkala. Hasil laporan tersebut akan menjadi bahan evaluasi bersama guna memastikan target penyelesaian dapat tercapai sesuai rencana.
“Monitoring yang konsisten akan membantu kita melihat perkembangan sekaligus memastikan pekerjaan berjalan sesuai target,” tambahnya.
Melalui langkah ini, Kanwil BPN Sulawesi Tengah optimistis kualitas data pertanahan di daerah akan semakin baik. Data yang akurat diharapkan mampu mendukung pelayanan publik yang lebih cepat, transparan, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.















