KLIKPARIGI.ID – Bupati Parigi Moutong, H. Erwin Burase, menghadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Kepolisian Terpusat Ketupat Tinombala 2026 yang dilaksanakan di halaman Polres Parigi Moutong, Kamis (12/3/2026). Kegiatan tersebut digelar sebagai bentuk kesiapan aparat dalam memberikan pelayanan dan pengamanan selama perayaan Idul Fitri 1447 Hijriah, sekaligus dirangkaikan dengan pemusnahan barang bukti hasil Operasi Pekat Tinombala Tahap I Tahun 2026.
Dalam apel tersebut, Bupati Erwin Burase membacakan amanat tertulis dari Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. Amanat tersebut menekankan pentingnya kesiapan personel serta kelengkapan sarana prasarana guna memastikan pelaksanaan pengamanan mudik dan perayaan Idul Fitri berjalan aman, tertib, dan lancar.
“Apel ini merupakan bentuk pengecekan kesiapan personel dan perlengkapan sekaligus menunjukkan komitmen sinergi lintas sektor agar pelaksanaan Operasi Ketupat 2026 dapat berjalan optimal,” ujar Bupati saat membacakan amanat Kapolri.
Dalam amanat tersebut juga disampaikan bahwa pemerintah telah mengambil sejumlah langkah strategis untuk menjaga stabilitas nasional, termasuk menjaga stabilitas ekonomi melalui berbagai kebijakan. Salah satunya adalah menjaga ketersediaan dan stabilitas harga energi melalui pemberian subsidi.
“Berdasarkan data Pertamina, ketersediaan BBM dan LPG nasional masih mencukupi sehingga masyarakat diimbau untuk melakukan pembelian sesuai kebutuhan,” lanjutnya.
Kapolri juga menekankan bahwa momentum Idul Fitri merupakan salah satu agenda nasional yang memiliki dampak besar terhadap perputaran ekonomi masyarakat. Dengan mobilitas masyarakat yang meningkat selama masa mudik, aktivitas ekonomi di berbagai daerah diharapkan turut mengalami peningkatan.
Untuk menjamin keamanan dan kelancaran selama periode libur Lebaran, Polri bersama TNI dan berbagai pemangku kepentingan menggelar Operasi Ketupat 2026 selama 13 hari, mulai 13 hingga 25 Maret 2026, dengan melibatkan sebanyak 161.243 personel gabungan di seluruh Indonesia.
Berdasarkan hasil koordinasi lintas sektor, diperkirakan arus mudik dan arus balik akan terjadi dalam dua gelombang. Puncak arus mudik diprediksi berlangsung pada 14–15 Maret serta 18–19 Maret 2026, sementara puncak arus balik diperkirakan terjadi pada 24–25 Maret dan 28–29 Maret 2026.
Sebagai bagian dari upaya pelayanan kepada masyarakat, Polri juga menyiapkan sebanyak 2.746 pos pengamanan yang terdiri dari 1.624 Pos Pengamanan (Pospam), 779 Pos Pelayanan (Posyan), serta 343 Pos Terpadu yang berfungsi sebagai pusat informasi dan layanan bagi para pemudik.
Pengamanan juga difokuskan pada berbagai lokasi strategis seperti masjid yang menjadi tempat pelaksanaan salat Idul Fitri, objek wisata, pusat perbelanjaan, terminal, pelabuhan, stasiun kereta api, hingga bandara.
Selain itu, pemerintah juga telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait pengaturan lalu lintas selama arus mudik dan arus balik Lebaran 2026. Kebijakan tersebut mencakup pembatasan operasional kendaraan angkutan barang, penerapan rekayasa lalu lintas seperti sistem satu arah (one way), contraflow, serta ganjil genap di sejumlah ruas jalan.
Kapolri juga mengingatkan pentingnya antisipasi terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, seperti tindak kriminal konvensional, aksi premanisme, balap liar, hingga konflik antarkelompok.
“Laksanakan patroli secara rutin dengan melibatkan unsur pengamanan masyarakat, terutama di titik dan waktu yang rawan gangguan kamtibmas,” demikian pesan Kapolri dalam amanatnya.
Aparat juga diminta untuk melakukan pendataan terhadap rumah-rumah yang ditinggalkan pemiliknya saat mudik serta menyediakan layanan penitipan kendaraan di kantor kepolisian guna memberikan rasa aman bagi masyarakat.
Dalam kesempatan yang sama, Kapolres Parigi Moutong, AKBP Hendrawan Agustian Nugraha, menjelaskan bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Parigi Moutong.
“Pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk keseriusan kepolisian dalam menindak peredaran penyakit masyarakat serta menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa barang bukti tersebut merupakan hasil dari pelaksanaan Operasi Pekat Tinombala Tahap I yang digelar sejak 20 Februari hingga 5 Maret 2026.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 665 liter minuman keras jenis cap tikus, 22 botol minuman beralkohol merek Bir Bintang, 13 botol minuman beralkohol jenis bir lainnya, 24 botol minuman beralkohol merek Benteng, serta 21 botol minuman beralkohol merek Martin.















