KlikParigi.id –Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palu berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu pada Rabu (22/01/2025) sekitar pukul 11.00 WITA. Penangkapan dilakukan setelah penyelidikan mendalam terkait informasi aktivitas transaksi narkoba di wilayah Kota Palu.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada Jumat (17/01/2025), yang menyebut seorang pria berinisial MFA diduga sering melakukan transaksi narkotika.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Palu melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka di Jalan Malonda, Kelurahan Watusampu, Kecamatan Ulujadi, Kota Palu.
Dalam operasi tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa 16 paket sabu dengan berat bruto 4,22 gram, satu sendok plastik dari pipet, empat pak plastik klip kosong, dan sebuah tas kecil berwarna biru dongker.
Kapolresta Palu, Kombes Pol. Deny Abrahams, menjelaskan bahwa tersangka MFA diduga memperoleh barang haram tersebut dari seseorang di wilayah Tatanga untuk dijual dan dikonsumsi sendiri. Saat ini, pelaku telah diamankan di Polresta Palu untuk proses hukum lebih lanjut.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Narkotika. Selain itu, kepolisian telah melakukan tes urine terhadap pelaku dan memeriksa sejumlah saksi guna memperkuat proses penyelidikan.
Kapolresta Palu mengapresiasi masyarakat yang berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika.
“Kami akan terus mengambil langkah tegas terhadap para pelaku tindak pidana narkotika. Mari kita bersama-sama menjaga Kota Palu dari bahaya narkoba yang merusak generasi muda,” ujar Kombes Pol. Deny Abrahams.

Polresta Palu menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus mendukung upaya ini demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba.