Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
KesehatanParigi Moutong

Pansus DPRD Parimo Bahas Mekanisme Penanganan Wabah dalam Ranperda Kesehatan

×

Pansus DPRD Parimo Bahas Mekanisme Penanganan Wabah dalam Ranperda Kesehatan

Sebarkan artikel ini
Rapat kerja Pansus bersama Dinas Kesehatan dan Bagian Perundang-undangan Sekretariat Daerah Kabupaten Parigi Moutong. FOTO: Istimewa

KLIKPARIGI.ID – Ketentuan mengenai respons pemerintah daerah terhadap wabah penyakit menjadi salah satu bagian yang mendapat perhatian dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Kesehatan Kabupaten Parigi Moutong. Panitia Khusus (Pansus) DPRD Parimo ingin memastikan regulasi tersebut memiliki keterkaitan yang jelas dengan mekanisme penanganan Kejadian Luar Biasa (KLB), termasuk kasus malaria yang pernah terjadi di Kecamatan Moutong.

Pembahasan itu berlangsung dalam rapat kerja Pansus bersama Dinas Kesehatan dan Bagian Perundang-undangan Sekretariat Daerah Kabupaten Parigi Moutong di ruang paripurna DPRD Parimo, Senin, (28/9/2026).

Sekretaris Pansus Ranperda Penyelenggaraan Kesehatan DPRD Parimo, Fathia, mengatakan persoalan KLB malaria perlu mendapat perhatian dalam pembahasan regulasi karena sebelumnya daerah sempat berada dalam status siaga darurat bencana nonalam akibat penyakit tersebut.

Menurutnya, Kecamatan Moutong menjadi salah satu wilayah dengan temuan kasus malaria yang cukup menonjol. Kondisi tersebut juga tidak terlepas dari aktivitas pertambangan emas ilegal yang berlangsung di wilayah tersebut dan berpotensi memengaruhi kondisi lingkungan serta kesehatan masyarakat.

Karena itu, Pansus mempertanyakan sejauh mana Ranperda Penyelenggaraan Kesehatan nantinya dapat menjadi landasan dalam mendukung pemerintah daerah ketika menghadapi situasi wabah atau KLB.

“Kami ingin memastikan apakah penanganan KLB malaria seperti yang pernah terjadi di Moutong sudah memiliki ruang pengaturan dalam Ranperda ini atau nantinya dilaksanakan melalui ketentuan lain,” kata Fathia.

Baca Juga:  FGD Pengelolaan Darat dan Laut Terintegrasi di Kabupaten Parigi Moutong

Fathia menjelaskan, substansi mengenai kewajiban pemerintah daerah dalam menghadapi KLB dan wabah sebenarnya telah tercantum dalam rancangan regulasi. Hal tersebut antara lain terlihat pada Pasal 7 dan Pasal 8 yang mengatur tanggung jawab pemerintah daerah, termasuk upaya menciptakan dan menjaga lingkungan yang sehat bagi masyarakat.

Menurutnya, keberadaan ketentuan tersebut perlu dipahami secara menyeluruh agar tidak terjadi kerancuan antara aturan dalam Perda dengan prosedur teknis ketika pemerintah harus melakukan penanganan terhadap suatu kejadian kesehatan luar biasa.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Plt Kepala Dinas Kesehatan Parigi Moutong, Darlin, menjelaskan bahwa mekanisme teknis penanggulangan KLB tidak seluruhnya dituangkan secara rinci dalam Ranperda Penyelenggaraan Kesehatan.

Ia mengatakan, pelaksanaan penanganan di lapangan tetap mengacu pada prosedur operasional yang telah ditetapkan. Dengan demikian, Perda nantinya menjadi salah satu landasan kebijakan, sementara langkah teknis penanggulangan wabah dilaksanakan melalui Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.

“Penanganan KLB memiliki mekanisme tersendiri. Ranperda memberikan landasan tanggung jawab pemerintah daerah, sedangkan pelaksanaan teknisnya diperkuat melalui SOP dan koordinasi dengan perangkat kesehatan terkait,” jelas Darlin.

Ia menegaskan, pemerintah daerah tetap memiliki tanggung jawab dalam menangani kondisi KLB maupun wabah, mulai dari tahapan kesiapsiagaan hingga penanganan setelah kejadian berlangsung.

Baca Juga:  Pengelolaan Lahan Eks-HGU, Wabup Parigi Moutong Ikut Bahas Solusi Bersama

Artinya, upaya pemerintah tidak hanya dilakukan ketika jumlah kasus sudah meningkat, tetapi juga mencakup langkah pencegahan, pemantauan kondisi kesehatan masyarakat, penanganan kasus serta pemulihan setelah situasi dinyatakan terkendali.

Darlin kemudian memberikan contoh kejadian lain yang pernah terjadi di wilayah Parigi Moutong, yakni banjir di Desa Avolua, Kecamatan Parigi Utara, yang dalam kondisi tertentu dapat masuk dalam kategori KLB. Namun, ia menegaskan bahwa tidak setiap kejadian bencana secara otomatis dapat dikategorikan sebagai KLB.

Menurutnya, penetapan suatu kejadian sebagai KLB memiliki indikator dan prosedur tersendiri. Karena itu, pemerintah harus melakukan penilaian berdasarkan kondisi dan perkembangan kasus sebelum menentukan langkah penanganannya.

Pembahasan Pansus juga menyinggung substansi Pasal 8 yang berkaitan dengan kewajiban menciptakan lingkungan sehat. Darlin menjelaskan, implementasi ketentuan tersebut selama ini didukung melalui penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidang kesehatan.

Pelaksanaannya melibatkan berbagai fasilitas pelayanan kesehatan, termasuk rumah sakit dan Puskesmas. Koordinasi antarfasilitas tersebut diperlukan untuk memastikan pelayanan kesehatan dasar sekaligus upaya menjaga lingkungan yang mendukung kesehatan masyarakat.

“Untuk mewujudkan lingkungan yang sehat, pemerintah daerah sudah menjalankan SPM melalui kerja sama antara Dinas Kesehatan, rumah sakit dan Puskesmas. Pelaksanaannya tidak hanya menyangkut pelayanan pengobatan, tetapi juga aspek pencegahan dan pembentukan lingkungan yang sehat,” ujar Darlin.

Baca Juga:  Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Tinombala 2024: Pemantapan Pengamanan Idul Fitri di Parigi Moutong

Ia mencontohkan penerapan Kawasan Tanpa Rokok yang telah didukung dengan pemasangan rambu-rambu peringatan di sejumlah fasilitas pelayanan kesehatan. Selain itu, fasilitas kesehatan juga diarahkan menyediakan tempat sampah yang dipisahkan berdasarkan jenisnya.

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya membangun lingkungan pelayanan kesehatan yang lebih tertib sekaligus mendukung perilaku hidup sehat di tengah masyarakat.

Bagi Pansus, penjelasan Dinas Kesehatan tersebut menjadi bagian penting dalam memperjelas posisi Ranperda ketika nantinya digunakan sebagai dasar penyelenggaraan kesehatan di daerah. Regulasi diharapkan mampu memberikan kepastian mengenai tanggung jawab pemerintah, sementara aspek teknis dapat dilaksanakan melalui SOP dan instrumen pelayanan kesehatan lainnya.

Pembahasan mengenai KLB malaria juga menunjukkan bahwa penyelenggaraan kesehatan memiliki keterkaitan dengan persoalan lingkungan dan aktivitas masyarakat. Karena itu, pencegahan penyakit tidak cukup hanya dilakukan melalui layanan medis, tetapi membutuhkan koordinasi lintas sektor ketika faktor penyebabnya berkaitan dengan kondisi lingkungan maupun aktivitas tertentu.

Pansus DPRD Parimo selanjutnya akan terus mencermati materi Ranperda Penyelenggaraan Kesehatan sebelum regulasi tersebut masuk pada tahapan pembahasan berikutnya. Penajaman substansi dilakukan agar aturan yang dihasilkan dapat menjawab kebutuhan kesehatan masyarakat sekaligus memiliki mekanisme pelaksanaan yang jelas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *