KLIKPARIGI.ID – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mendorong pemutakhiran data digital terhadap sertipikat tanah lama sebagai bagian dari transformasi layanan pertanahan. Upaya ini turut melibatkan Taruna/i Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN) melalui program Kuliah Kerja Nyata Pertanahan Praktik Tata Laksana Pertanahan (KKNP-PTLP).
Sebagai bentuk penguatan peran mahasiswa di lapangan, Kepala Bagian Pemberitaan, Media, dan Hubungan Antar Lembaga (PMHAL) Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Bagas Agung Wibowo, memberikan pembekalan terkait strategi komunikasi publik kepada peserta KKNP-PTLP. Kegiatan tersebut berlangsung di Pendopo STPN, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Rabu (04/02/2026).
Dalam arahannya, Bagas Agung Wibowo menekankan bahwa keberhasilan program pemerintah tidak hanya ditentukan oleh kebijakan, tetapi juga oleh cara penyampaian informasi kepada masyarakat. “Banyak program yang tidak berjalan optimal bukan karena kebijakannya keliru, melainkan karena pesan yang disampaikan tidak sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat. Peran mahasiswa KKN bukan sekadar menjelaskan tahapan, tetapi memastikan informasi itu mudah dipahami dan relevan,” ujarnya.
Program pemutakhiran data digital sertipikat lama melalui KKNP-PTLP ini diikuti oleh 619 Taruna/i STPN yang terbagi dalam 80 kelompok. Mereka akan melaksanakan kegiatan di sejumlah wilayah, yakni Provinsi DIY, Jawa Tengah, Aceh, dan Sumatera Utara. Khusus di Aceh dan Sumatera Utara, kegiatan difokuskan pada pemulihan data pertanahan yang terdampak bencana hidrometeorologi.
KKNP-PTLP dijadwalkan berlangsung selama 85 hari dan dimulai pada 9 Februari 2026. Menjelang keberangkatan ke lokasi, Bagas Agung Wibowo kembali menegaskan tujuan utama pemutakhiran data digital sertipikat lama sebagai langkah negara dalam memberikan perlindungan hak atas tanah masyarakat di era digital. Ia memastikan bahwa pemutakhiran tersebut tidak menghapus atau membatalkan sertipikat lama yang telah dimiliki warga.

“Sertipikat lama tetap sah dan memiliki kekuatan hukum. Pemutakhiran ini dilakukan karena pada masanya pencatatan masih manual dan berbasis dokumen fisik. Sekarang, data tersebut perlu disesuaikan dengan kondisi lapangan terkini dan diintegrasikan ke dalam sistem digital,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa pelaksanaan program ini mengedepankan kolaborasi lintas pihak, tidak hanya melibatkan mahasiswa STPN, tetapi juga pemerintah daerah hingga perangkat desa. “Nantinya perangkat desa akan mendampingi adik-adik KKN. Bersama-sama kita menjaga dan mengamankan hak atas tanah masyarakat, baik untuk hari ini maupun masa depan,” tuturnya.
Selain materi kebijakan, kegiatan pembekalan turut diisi dengan pemaparan teknis terkait diseminasi komunikasi publik dan panduan pemanfaatan media sosial. Salah satu narasumber yang hadir adalah pegawai Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Nanda Iffa Chaerunnisa. Para peserta KKN nantinya diharapkan mampu mendokumentasikan dan menyampaikan hasil kegiatan di lapangan melalui konten media sosial, sehingga pesan program KKNP-PTLP dapat tersampaikan secara luas dan efektif kepada masyarakat.
















