Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 970x250
Parigi MoutongPendidikan

Evaluasi TKA 2026: Disdikbud Parimo Temukan Pelanggaran Tata Tertib Ujian

×

Evaluasi TKA 2026: Disdikbud Parimo Temukan Pelanggaran Tata Tertib Ujian

Sebarkan artikel ini
Kepala Bidang Manajemen SD Disdikbud Parigi Moutong, Ibrahim. FOTO: Istimewa

KLIKPARIGI.ID – Pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) tingkat Sekolah Dasar di Kabupaten Parigi Moutong memasuki tahap evaluasi setelah gelombang pertama tahap satu dan dua resmi berakhir. Dari hasil monitoring yang dilakukan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat, ditemukan sejumlah kendala teknis hingga pelanggaran tata tertib yang menjadi perhatian dalam penyelenggaraan ujian tahun 2026.

Kepala Bidang Manajemen SD Disdikbud Parigi Moutong, Ibrahim, mengatakan evaluasi dilakukan guna memastikan pelaksanaan TKA berikutnya berjalan lebih tertib dan sesuai prosedur yang telah ditetapkan oleh kementerian.

“Setelah pelaksanaan gelombang pertama selesai, kami langsung melakukan evaluasi. Dari hasil itu masih ditemukan beberapa pengawas silang yang belum memahami secara utuh tata tertib pelaksanaan ujian,” ujarnya di Parigi, Senin (27/4/2026).

Ia menjelaskan, salah satu pelanggaran yang ditemukan berkaitan dengan ketidaksesuaian pengawasan di dalam ruang ujian. Dalam aturan pelaksanaan TKA, hanya pengawas ujian dan teknisi yang diperbolehkan berada di ruangan selama ujian berlangsung.

Baca Juga:  Anggota DPRD Parigi Moutong Masa Jabatan 2024-2029 Resmi Dilantik

Sementara itu, pihak dinas maupun pihak lain hanya diperkenankan melakukan pemantauan dari luar ruang ujian untuk menjaga objektivitas dan ketertiban pelaksanaan tes.

“Masih ada pengawas yang tidak membaca petunjuk teknis secara detail sehingga pelaksanaan di lapangan tidak sesuai prosedur,” jelas Ibrahim.

Selain persoalan pengawasan, Disdikbud Parigi Moutong juga menemukan adanya dokumentasi berupa foto dan video pelaksanaan ujian yang diunggah ke media sosial oleh pihak sekolah.

Menurut Ibrahim, tindakan tersebut tidak diperbolehkan karena berpotensi mengganggu konsentrasi peserta ujian dan melanggar aturan pelaksanaan TKA.

Kasus itu bahkan mendapat perhatian dari Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Sulawesi Tengah setelah unggahan tersebut terpantau oleh pihak kementerian.

Baca Juga:  Sentuhan Budaya Modern Terhadap Suku Asing Lauje di Parigi Moutong

“Kami langsung diminta menghubungi sekolah yang bersangkutan agar konten tersebut segera diturunkan dari media sosial,” katanya.

Pelanggaran tersebut diketahui terjadi di salah satu sekolah di wilayah Kecamatan Tinombo Selatan.

Di sisi lain, evaluasi juga menyoroti persoalan jaringan internet yang masih menjadi kendala utama di beberapa sekolah, khususnya sekolah yang melaksanakan TKA mandiri di daerah dengan akses internet terbatas.

Padahal sebelumnya, pihak dinas telah melaksanakan simulasi dan gladi untuk meminimalisasi gangguan teknis saat ujian berlangsung.

Akibat gangguan server dan koneksi internet yang tidak stabil, sejumlah siswa tidak dapat menyelesaikan ujian tepat waktu.

Dari laporan yang diterima Disdikbud Parigi Moutong, hanya lima siswa yang berhasil menyelesaikan ujian tanpa kendala, sementara 12 siswa lainnya mengalami gangguan server hingga waktu pengerjaan habis sebelum soal selesai dikerjakan.

Baca Juga:  Advokasi Penerapan Kawasan Tanpa Rokok di Kabupaten Parigi Moutong

“Kami sudah mengajukan permohonan kepada Dinas Pendidikan Provinsi selaku sekretariat pelaksana TKA agar siswa yang terdampak gangguan server dapat mengikuti ujian ulang,” terang Ibrahim.

Sebagai langkah antisipasi, Disdikbud Parigi Moutong membuka kesempatan bagi sekolah-sekolah untuk melaporkan peserta yang mengalami kendala teknis selama ujian berlangsung.

Laporan tersebut nantinya akan menjadi dasar untuk mengikutsertakan siswa pada pelaksanaan TKA gelombang khusus agar hasil ujian tidak merugikan peserta didik.

“Kalau memang ada siswa yang nilainya bisa terdampak karena kendala server atau gangguan teknis lainnya, sekolah diminta segera melapor supaya dapat difasilitasi mengikuti ujian susulan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *