Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Parigi MoutongPotret

Biaya Visum Jadi Polemik, RSUD Anuntaloko Jelaskan Skema Berani Sehat dan Sehat Bersama

×

Biaya Visum Jadi Polemik, RSUD Anuntaloko Jelaskan Skema Berani Sehat dan Sehat Bersama

Sebarkan artikel ini

KLIKPARIGI.ID – Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Anuntaloko Parigi, Astar Baturangka, mengakui adanya miskomunikasi antarpetugas pelayanan terkait informasi pembiayaan pemeriksaan visum bagi korban kekerasan.

Astar menegaskan, korban kekerasan yang masuk kategori pelayanan anak, yakni berusia di bawah 19 tahun, telah mendapatkan jaminan pembiayaan melalui skema Berani Sehat sehingga tidak dikenakan biaya.

Penjelasan tersebut disampaikan Astar saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (4/11/2026) sore. Ia merespons pemberitaan sebelumnya mengenai keluarga korban dugaan pemukulan yang menerima informasi berbeda dari petugas Instalasi Gawat Darurat (IGD) dan bagian informasi RSUD Anuntaloko terkait biaya pemeriksaan visum.

“Memang terjadi miskomunikasi di antara mereka. Ada beberapa kebijakan yang sudah berjalan, tetapi belum terinformasikan dengan maksimal,” kata Astar.

Menurutnya, skema pembiayaan pelayanan bagi korban kekerasan saat ini dibedakan berdasarkan kelompok usia. Korban berusia di bawah 19 tahun masuk kategori pelayanan anak, sedangkan korban berusia 19 tahun ke atas masuk kategori dewasa.

Untuk kategori anak, pembiayaan pelayanan telah terintegrasi dengan skema Berani Sehat melalui program pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.

Baca Juga:  Konsisten Jaga Lingkungan, SMKN 1 Toribulu Ukir Prestasi Adiwiyata Nasional

“Untuk kategori anak itu di Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, masuk dalam skema Berani Sehat. Itu memang tidak bayar,” ujarnya.

Sementara itu, korban kekerasan kategori dewasa masih dikenakan biaya sesuai skema pembiayaan yang berlaku. Meski demikian, Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong tengah menyiapkan kebijakan agar pelayanan tersebut nantinya dapat ditanggung melalui program Sehat Bersama.

Astar menjelaskan, kebijakan pembiayaan bagi kelompok dewasa tersebut masih dalam tahap pembahasan di Dinas Kesehatan Kabupaten Parigi Moutong melalui penyusunan Peraturan Bupati.

“Untuk kategori dewasa di atas 19 tahun itu yang bayar. Tetapi, rencananya akan tidak bayar. Masih menunggu Peraturan Bupati terkait skema Sehat Bersama. Itu masih dalam proses di Dinas Kesehatan,” jelasnya.

Terkait pemeriksaan visum atas permintaan penyidik kepolisian, Astar menyebut penentuan pembiayaan juga perlu memperhatikan skema jaminan kesehatan serta latar belakang kejadian yang dialami korban.

Ia menjelaskan, terdapat skema Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui program Berani Sehat maupun skema non-JKN.

Baca Juga:  Perlindungan Perempuan dan Anak Jadi Prioritas, DP3AP2KB Gelar Pelatihan Manajemen Kasus

“Yang ditanggung oleh negara itu dilihat latar belakang kejadian masalahnya seperti apa. Kalau disebabkan karena tawuran, itu kayaknya tidak ditanggung. Tetapi kalau dia dipukul tanpa salah, itu yang ditanggung oleh negara,” katanya.

Astar menambahkan, unsur kesengajaan dalam suatu perkelahian juga menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan pembiayaan pelayanan korban.

Sebelumnya, persoalan ini mencuat setelah keluarga korban dugaan pemukulan mempertanyakan kepastian biaya visum di RSUD Anuntaloko. Saat berada di IGD, keluarga memperoleh informasi bahwa pemeriksaan visum biasanya dikenakan biaya.

Namun, ketika diarahkan ke bagian informasi, keluarga justru mendapatkan penjelasan bahwa pelayanan tersebut tidak dipungut biaya. Perbedaan informasi itu kemudian menimbulkan kebingungan mengenai prosedur dan kepastian pembiayaan pemeriksaan visum.

Persoalan pembiayaan visum juga berkaitan dengan ketentuan hukum acara pidana. Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Pasal 49 ayat (1) mengatur kewenangan penyidik meminta keterangan kepada ahli kedokteran forensik, dokter, dan/atau ahli lainnya untuk kepentingan peradilan terhadap korban yang mengalami luka dan diduga akibat tindak pidana.

Baca Juga:  Momentum HUT ke-17, Kecamatan Siniu Didorong Jadi Wilayah Maju dan Berdaya Saing

Sementara itu, Pasal 52 mengatur bahwa biaya yang dikeluarkan untuk kepentingan penyidikan dibebankan kepada negara.

Ketentuan tersebut menjadi salah satu aspek yang perlu diperhatikan dalam memperjelas mekanisme pembiayaan pemeriksaan visum, khususnya apabila dilakukan atas permintaan penyidik untuk kepentingan proses hukum.

Di sisi lain, Astar mengakui perlunya peningkatan sosialisasi kebijakan internal rumah sakit agar tidak terjadi perbedaan informasi antara petugas IGD, bagian informasi, maupun unit pelayanan lainnya.

“Pada prinsipnya terjadi miskomunikasi antara pemberi pelayanan karena belum menerima informasi secara menyeluruh,” ujarnya.

Ia mengimbau seluruh bidang terkait di lingkungan RSUD Anuntaloko untuk meningkatkan koordinasi dan sosialisasi terhadap kebijakan pembiayaan yang telah diberlakukan.

Langkah tersebut dinilai penting agar seluruh petugas memiliki pemahaman yang sama sehingga masyarakat memperoleh informasi yang jelas, konsisten, dan tidak membingungkan saat mengakses pelayanan kesehatan.

“Melalui kesempatan itu, saya mengimbau kepada bidang terkait untuk terus melakukan sosialisasi terhadap kebijakan-kebijakan yang telah dijalankan,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *