KLIKPARIGI.ID – Kasus dugaan pencurian dengan kekerasan (begal) yang terjadi di Jalan Trans Sulawesi, Desa Lebo, Kecamatan Parigi, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, berhasil diungkap Polsek Parigi. Polisi mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam aksi tersebut.
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial A dan R. Keduanya diamankan pada waktu berbeda, yakni A pada Sabtu malam (5/9/2026), kemudian R pada Minggu pagi (6/9/2026).
Kapolsek Parigi IPTU Jusman Bakri, S.H., M.H., mengatakan aksi tersebut diduga dilakukan dengan menyerang korban menggunakan kayu saat melintas di lokasi kejadian.
“Melakukan pembegalan dengan cara memukul korban yang lewat dengan menggunakan kayu,” kata Jusman saat dikonfirmasi, Minggu (6/9/2026).
Serangan itu menyebabkan korban terjatuh dan mengalami luka pada bagian mulut. Dua gigi bagian depan korban dilaporkan terlepas akibat kejadian tersebut.
Saat terjatuh, telepon seluler milik korban ikut terlepas. Barang tersebut kemudian diduga diambil oleh A dan R.
Polisi menyebut telepon seluler itu selanjutnya diduga dijual, sedangkan uang hasil penjualannya diduga digunakan untuk membeli minuman beralkohol.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan Unit Reskrim Polsek Parigi bersama Tim Resmob URC Satreskrim Polres Parigi Moutong. Penangkapan kedua terduga pelaku dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan terhadap laporan dugaan begal tersebut.
Jusman mengungkapkan, dari pemeriksaan sementara, A diduga menjadi pihak yang mengajak R melakukan aksi tersebut. Meski demikian, polisi masih mendalami peran masing-masing dalam kejadian itu.
Penyidik juga masih menelusuri kemungkinan A dan R pernah melakukan aksi serupa sebelumnya.
“Kita masih melakukan penyelidikan, apakah mereka pernah melakukan hal yang sama sebelumnya atau tidak,” ujarnya.
Saat ini kedua terduga pelaku telah diamankan di Polsek Parigi untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami barang bukti serta kendaraan yang diduga digunakan dalam aksi tersebut.
Untuk mencegah kejadian serupa, Polsek Parigi mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan, terutama ketika melintas pada malam hari.
Kepolisian juga akan meningkatkan patroli di sejumlah titik yang dinilai rawan, di antaranya kawasan jalur dua, sekitar Kantor Bupati Parigi Moutong, serta wilayah Desa Lebo.
Polisi menegaskan proses hukum terhadap A dan R masih berjalan. Keduanya tetap berstatus sebagai terduga pelaku hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.














