Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Nasional

ATR/BPN Percepat Sertipikasi Tanah di Pulau Kecil, 24 Pulau Terluar Masih Belum Bersertipikat

×

ATR/BPN Percepat Sertipikasi Tanah di Pulau Kecil, 24 Pulau Terluar Masih Belum Bersertipikat

Sebarkan artikel ini
FOTO: Istimewa

KLIKPARIGI.ID – Kepastian status hukum bidang tanah di kawasan kepulauan menjadi salah satu perhatian Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), terutama di pulau-pulau kecil terluar yang berbatasan dengan negara lain. Pendataan dan sertipikasi tanah di wilayah tersebut terus dilakukan untuk memperjelas status penguasaan tanah, melindungi hak masyarakat, serta mendukung penataan kawasan yang memiliki arti penting bagi Indonesia.

Direktur Penatagunaan Tanah, Muhammad Tansri, mengatakan bahwa pendaftaran tanah di pulau-pulau kecil terluar tidak semata-mata berorientasi pada penerbitan sertipikat. Langkah tersebut juga merupakan bagian dari upaya pemerintah membangun tertib administrasi pertanahan sekaligus memastikan kawasan strategis memiliki data penguasaan tanah yang jelas.

“Sertipikasi bidang-bidang tanah yang ada di pulau kecil terluar bukan sekadar menerbitkan dokumen hak atas tanah. Lebih dari itu, sertipikasi memberikan kepastian hukum mengenai penguasaan dan pemilikan tanah sekaligus menjadi bagian dari upaya negara menjaga dan menata kawasan strategis,” ujar Muhammad Tansri di Jakarta, Senin (19/10/2026).

Ia menjelaskan, kegiatan sertipikasi mencakup bidang-bidang tanah di kawasan pesisir, pulau kecil berpenghuni maupun yang tidak berpenghuni, serta pulau kecil terluar yang berhadapan langsung dengan negara tetangga. Melalui langkah tersebut, pemerintah berupaya memberikan perlindungan hukum terhadap aset negara dan tanah masyarakat sekaligus mendorong pengelolaan wilayah pesisir secara tertib dan berkelanjutan.

Baca Juga:  Kinerja Kantor Pertanahan Morowali Dievaluasi, Kanwil BPN Sulteng Tekankan Penguatan Pelayanan

Mengacu pada Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penetapan Pulau-Pulau Kecil Terluar, Indonesia memiliki 111 pulau kecil terluar yang tersebar di 22 provinsi. Dari jumlah tersebut, 87 pulau dilaporkan telah bersertipikat, sedangkan 24 pulau lainnya masih menjalani proses sertipikasi.

Tantangan pendataan pertanahan juga terlihat dari banyaknya pulau kecil di Indonesia yang belum memiliki bidang tanah terdaftar. Berdasarkan data Direktorat Penatagunaan Tanah yang merujuk pada Sistem Informasi Pulau milik Badan Informasi Geospasial (BIG), Indonesia memiliki 17.343 pulau. Dalam data tersebut, 15.977 pulau disebut belum memiliki bidang tanah yang disertipikatkan, sementara 17 pulau lainnya belum teridentifikasi.

Kategori pulau kecil dalam konteks tersebut merujuk pada pulau dengan luas paling besar 2.000 kilometer persegi beserta kesatuan ekosistemnya. Besarnya jumlah pulau yang belum tercatat melalui sertipikasi menunjukkan bahwa pendataan dan pendaftaran bidang tanah di wilayah kepulauan masih membutuhkan upaya berkelanjutan.

Baca Juga:  BPN Sulteng dan Kantah Banggai Perkuat Pengamanan Aset Negara Jelang Alih Kelola WK Senoro-Toili 2027

Muhammad Tansri mengungkapkan, hingga saat ini sebanyak 1.349 pulau telah memiliki bidang tanah yang disertipikatkan. Meski demikian, pekerjaan untuk memperluas cakupan pendaftaran tanah masih cukup besar agar status hukum penguasaan dan pemilikan tanah di wilayah kepulauan semakin jelas.

“Saat ini sebanyak 1.349 pulau telah disertipikatkan. Namun, masih terdapat pekerjaan besar yang perlu dilakukan untuk memastikan kepastian hukum pertanahan di pulau-pulau Indonesia,” ungkapnya.

Ia menegaskan bahwa istilah pulau yang telah bersertipikat tidak berarti seluruh wilayah pulau tersebut diterbitkan satu sertipikat atas nama pihak tertentu. Sertipikat diterbitkan untuk bidang-bidang tanah yang telah melalui proses pendaftaran sesuai ketentuan. Dengan demikian, informasi mengenai bidang tanah yang telah terdaftar menjadi bagian penting dalam membangun kejelasan administrasi pertanahan di suatu pulau.

Pendataan itu juga berkaitan dengan Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan, dan Pemanfaatan Tanah (P4T). Melalui informasi P4T, pemerintah dapat memperoleh gambaran mengenai kondisi pertanahan di lapangan, termasuk pihak yang menguasai atau memiliki tanah serta bagaimana tanah tersebut digunakan dan dimanfaatkan.

Baca Juga:  ATR/BPN Ingatkan Masyarakat Teliti Legalitas Apartemen Sebelum Membeli

Data yang akurat diharapkan membantu pemerintah mengantisipasi potensi sengketa, menyusun kebijakan penataan ruang, dan memastikan pemanfaatan lahan sesuai peruntukannya. Bagi masyarakat pesisir, pendaftaran tanah memberikan dasar kepastian hukum terhadap bidang tanah yang dimiliki atau dikuasai sesuai ketentuan yang berlaku.

Di sisi lain, pendataan bidang tanah di pulau-pulau kecil terluar turut mendukung upaya negara dalam menjaga kawasan strategis. Kejelasan informasi pertanahan dapat menjadi salah satu unsur pendukung pengelolaan wilayah yang tertib, tanpa mengesampingkan ketentuan mengenai status tanah, kawasan pesisir, dan perlindungan lingkungan.

“Kita harus memastikan pulau-pulau kecil terluar memiliki kepastian hukum dan penataan ruang yang jelas. Jika hak masyarakat terlindungi dan aset negara terjaga, pemanfaatan wilayah dapat dilakukan secara tertib dan berkelanjutan. Menjaga pulau terluar berarti menjaga kedaulatan Indonesia,” pungkas Muhammad Tansri.

Melalui penguatan pendaftaran dan penataan bidang tanah, ATR/BPN berupaya mendukung kepastian hukum pertanahan di wilayah kepulauan Indonesia. Upaya tersebut diharapkan dapat memberikan perlindungan kepada masyarakat, memperjelas administrasi penguasaan tanah, serta menunjang pengelolaan kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil secara bertanggung jawab.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *