Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Nasional

Pengukuran Terjadwal ATR/BPN Kini Berlaku di 462 Kantah, Pemohon Diminta Siap

×

Pengukuran Terjadwal ATR/BPN Kini Berlaku di 462 Kantah, Pemohon Diminta Siap

Sebarkan artikel ini
Layanan Pengukuran Terjadwal. FOTO: Istimewa

KLIKPARIGI.ID – Kepastian jadwal dan percepatan proses pengukuran tanah menjadi fokus pembenahan layanan pertanahan yang dilakukan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Hingga Senin (12/10/2026), skema Pengukuran Terjadwal telah diterapkan pada 462 Kantor Pertanahan (Kantah) kabupaten/kota di Indonesia.

Melalui mekanisme ini, pemohon mendapatkan pilihan jadwal pengukuran dengan waktu tunggu tujuh hari. Setelah kegiatan pengukuran lapangan selesai, proses penyusunan Peta Bidang Tanah (PBT) ditargetkan rampung dalam lima hari. Sistem tersebut telah menjalani tahap uji coba sejak Juli 2025 sebagai bagian dari upaya meningkatkan efektivitas pelayanan kepada masyarakat.

Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), Virgo Eresta Jaya, menjelaskan bahwa perubahan sistem kerja tidak hanya berkaitan dengan pengaturan jadwal, tetapi juga menyangkut kesiapan petugas dan pemohon. Masyarakat diharapkan memahami persyaratan yang harus dipenuhi sebelum mengajukan permohonan pengukuran.

“Penerapan Pengukuran Terjadwal mendorong perubahan dalam cara kerja pelayanan, baik bagi petugas di lapangan maupun masyarakat sebagai pemohon. Kelengkapan dokumen dan kesiapan bidang tanah perlu dipastikan sejak awal agar proses pengukuran dapat berjalan sesuai rencana,” jelas Virgo di Jakarta.

Baca Juga:  Evaluasi Triwulan II, ATR/BPN Dorong Optimalisasi Program dan Anggaran

Ia menerangkan, salah satu kemudahan yang diberikan melalui sistem tersebut ialah kesempatan bagi masyarakat untuk memilih waktu pengukuran yang tersedia dan menyesuaikannya dengan agenda masing-masing. Dengan demikian, pemohon memiliki kepastian waktu dan dapat mempersiapkan keperluan pengukuran lebih awal.

Dari sisi operasional, pola kerja petugas juga dibuat lebih ringkas. Petugas yang melakukan pengukuran sekaligus menangani pemetaan diharapkan dapat memangkas tahapan koordinasi yang sebelumnya melibatkan beberapa pihak secara berurutan.

“Kami menyederhanakan alur kerja agar proses pengukuran dan pemetaan dapat ditangani secara lebih terintegrasi. Dengan menggabungkan kedua pekerjaan tersebut pada petugas yang sama, tahapan pelayanan diharapkan menjadi lebih singkat dan penyelesaian berkas lebih terkendali,” ujar Virgo.

Meski demikian, kecepatan layanan tetap bergantung pada kondisi bidang tanah dan kelengkapan persyaratan. Pemohon diminta memastikan batas tanah telah ditandai dengan jelas, misalnya menggunakan patok atau pagar, serta memastikan tidak terdapat perselisihan batas dengan pemilik tanah yang berbatasan.

Baca Juga:  Reformasi SDM Berlanjut, Kementerian ATR/BPN Rotasi dan Lantik 78 Pejabat

Persiapan tersebut menjadi bagian dari pernyataan yang disampaikan kepada pemohon ketika mengurus berkas di loket Kantor Pertanahan. Dokumen pernyataan itu berfungsi memberikan pemahaman mengenai kondisi yang harus dipenuhi sebelum jadwal pengukuran dipilih.

Virgo menegaskan, apabila petugas menemukan persoalan yang membuat pengukuran tidak dapat dilanjutkan, proses permohonan bisa dihentikan sesuai ketentuan. Contohnya, ketika terjadi ketidaksepakatan mengenai batas bidang tanah atau hasil pemeriksaan menunjukkan bidang tersebut berada di kawasan hutan maupun berkaitan dengan aset Barang Milik Negara (BMN).

“Pemohon harus memahami bahwa pengukuran tidak cukup hanya dengan menyerahkan dokumen. Batas tanah perlu jelas dan kondisi bidangnya harus dapat ditindaklanjuti. Jika ditemukan persoalan seperti sengketa batas atau indikasi masuk kawasan yang tidak dapat diproses, permohonan perlu ditangani sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Pembenahan layanan ini turut mencakup peningkatan kualitas petugas loket yang menjadi pintu pertama pelayanan. Mereka tidak hanya bertugas menerima berkas, tetapi juga memastikan masyarakat memperoleh penjelasan mengenai persyaratan, isi surat pernyataan, serta kesiapan yang perlu dipenuhi sebelum proses pengukuran dimulai.

Baca Juga:  Buka PKA 2026, Sekjen ATR/BPN Minta Pejabat Administrator Hadirkan Inovasi

Menurut Virgo, komunikasi sejak tahap pendaftaran dapat membantu mencegah munculnya berkas yang tertunda akibat dokumen belum lengkap atau kondisi lapangan belum siap. Dengan pemahaman yang lebih baik, masyarakat memiliki kesempatan untuk memperbaiki kekurangan terlebih dahulu sebelum menentukan jadwal.

“Petugas loket harus memastikan pemohon memahami isi pernyataan dan persyaratan yang diperlukan. Edukasi sejak awal penting agar masyarakat tidak mengajukan berkas ketika dokumen maupun kondisi tanahnya belum siap, sehingga potensi penumpukan permohonan dapat dikurangi,” ungkap Virgo.

Penerapan Pengukuran Terjadwal menjadi bagian dari upaya ATR/BPN membangun pelayanan yang lebih terukur, transparan, dan berorientasi pada kepastian waktu. Keberhasilan sistem ini tidak hanya ditentukan oleh perubahan prosedur internal, tetapi juga oleh keterlibatan masyarakat dalam menyiapkan dokumen dan memastikan kondisi tanah sebelum pengukuran dilakukan.

Dengan perluasan penerapan ke ratusan Kantor Pertanahan, layanan tersebut diharapkan mampu meningkatkan kualitas proses pengukuran dan pemetaan sekaligus memberikan pengalaman pelayanan yang lebih jelas bagi masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *