Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Parigi Moutong

RDP DPRD Parimo Bahas Dampak Tambang Kayuboko, Warga Air Panas Minta Solusi

×

RDP DPRD Parimo Bahas Dampak Tambang Kayuboko, Warga Air Panas Minta Solusi

Sebarkan artikel ini
Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPRD Parimo dan Aliansi Masyarakat Kayuboko. FOTO: Istimewa

KLIKPARIGI.ID – Persoalan yang dirasakan warga Desa Air Panas, Kecamatan Parigi Barat, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), akibat dampak aktivitas pertambangan di wilayah Kayuboko, dinilai belum sepenuhnya terselesaikan. Selain persoalan lingkungan, kondisi tersebut mulai berimbas terhadap kehidupan sosial dan administrasi pemerintahan desa.

Kepala Desa Air Panas, Ruslin, meminta pemerintah daerah memberikan penanganan yang lebih menyeluruh terhadap dampak yang dirasakan masyarakat. Menurutnya, kerusakan yang terjadi telah memengaruhi lahan warga, permukiman hingga kemampuan masyarakat memenuhi kewajiban pajak.

Hal itu disampaikan Ruslin dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPRD Parimo dan Aliansi Masyarakat Terdampak, Kamis, (20/8/2026).

Dalam pertemuan tersebut, ia menyampaikan bahwa warga masih menunggu langkah lanjutan pemerintah untuk memastikan persoalan yang muncul akibat aktivitas pertambangan dapat ditangani secara berkelanjutan.

Ruslin mengakui sejumlah upaya pemerintah daerah telah dirasakan masyarakat. Di antaranya normalisasi sungai serta pemberian bantuan bronjong untuk mengurangi risiko kerusakan yang lebih besar.

Baca Juga:  Polres Parigi Moutong Gelar Patroli Skala Besar Jelang Putusan PHP Pilkada 2024

“Kami tentu mengapresiasi perhatian pemerintah. Normalisasi sungai sudah dilakukan dan bantuan bronjong juga telah diberikan. Itu merupakan bentuk kehadiran pemerintah yang kami hargai,” kata Ruslin.

Namun, ia menilai pekerjaan pemerintah tidak cukup hanya menangani kondisi fisik lingkungan yang rusak. Dampak yang muncul, kata dia, kini mulai berpengaruh terhadap aktivitas pemerintahan desa, khususnya dalam pencapaian target Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Ruslin menjelaskan, perubahan aliran air telah menyebabkan sejumlah kawasan perkebunan dan permukiman warga mengalami kerusakan. Sebagian lahan yang sebelumnya dimanfaatkan untuk kegiatan ekonomi masyarakat kini tidak lagi dapat digunakan secara optimal.

Keadaan tersebut kemudian berpengaruh terhadap kemauan warga dalam memenuhi kewajiban PBB. Warga, menurutnya, mempertanyakan kewajiban membayar pajak atas lahan dan bangunan yang kondisinya sudah mengalami kerusakan.

Baca Juga:  Banjir Kembali Terjang Moutong dan Bolano Lambunu, 132 KK Terdampak

“Bagaimana masyarakat mau membayar PBB secara normal kalau rumah dan kebun mereka sudah terdampak dan tidak lagi menghasilkan seperti sebelumnya? Ini yang perlu dicarikan jalan keluarnya,” ujarnya.

Ia menyebutkan, Desa Air Panas memiliki target penerimaan PBB sekitar Rp30 juta. Namun hingga saat ini, realisasi yang berhasil dihimpun baru mencapai kurang lebih Rp12 juta.

Menurut Ruslin, selisih antara target dan realisasi tersebut cukup besar dan tidak dapat dilepaskan dari kondisi ekonomi masyarakat yang terdampak kerusakan lingkungan.

Ia juga mengingatkan bahwa persoalan penerimaan PBB bukan sekadar menyangkut capaian pendapatan desa. Ada konsekuensi administratif yang perlu diperhatikan apabila kewajiban pajak masyarakat tidak terpenuhi, termasuk kaitannya dengan proses pencairan Dana Desa berdasarkan ketentuan yang berlaku.

“Kalau persoalan ini tidak segera diselesaikan, kita khawatir dampaknya akan semakin panjang. Bukan hanya warga yang kesulitan, tetapi keberlangsungan pembangunan desa juga bisa ikut terganggu,” jelas Ruslin.

Baca Juga:  Dinkes Parimo Ajak Masyarakat Aktif Donor Darah demi Selamatkan Ibu Melahirkan

Karena itu, ia berharap pemerintah daerah tidak berhenti pada kegiatan penanganan darurat atau perbaikan infrastruktur. Pemerintah diminta menyusun langkah yang lebih komprehensif untuk memulihkan kondisi lingkungan sekaligus memberikan kepastian bagi masyarakat yang lahannya terdampak.

Ruslin menegaskan bahwa masyarakat Desa Air Panas tidak bermaksud menghalangi kegiatan usaha atau aktivitas ekonomi. Warga hanya menginginkan agar kegiatan tersebut tidak mengorbankan keamanan, kenyamanan dan keberlangsungan kehidupan masyarakat sekitar.

“Kami tidak meminta usaha itu dihentikan. Silakan mereka memperoleh keuntungan, tetapi masyarakat juga harus mendapatkan rasa aman dan nyaman di lingkungan tempat mereka tinggal,” pungkasnya.

Ia berharap hasil RDP bersama DPRD Parimo dapat menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah untuk mengambil langkah konkret, terutama dalam menangani kerusakan lingkungan dan dampak sosial-ekonomi yang kini dirasakan masyarakat Desa Air Panas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *