Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Nasional

Pengukuran Terjadwal Permudah Pendaftaran Tanah, Warga Bengkulu Rasakan Proses Lebih Cepat

×

Pengukuran Terjadwal Permudah Pendaftaran Tanah, Warga Bengkulu Rasakan Proses Lebih Cepat

Sebarkan artikel ini
Layanan Pengukuran Terjadwal. FOTO: Istimewa

KLIKPARIGI.ID – Pengalaman pelayanan pertanahan yang lebih terukur dirasakan langsung Tardi Obertin, warga Kota Bengkulu. Pemohon berusia 56 tahun tersebut mengaku tidak perlu menunggu lama setelah mengajukan permohonan pengukuran tanah karena petugas segera menindaklanjuti permintaannya.

Tardi, yang sehari-hari bekerja sebagai wiraswasta, menyebut pengukuran bahkan dilakukan pada hari yang sama dengan pengajuan. Kondisi itu menurutnya memberikan pengalaman berbeda dibandingkan proses pelayanan yang sebelumnya belum memberikan kepastian kapan petugas akan datang ke lokasi.

“Setelah saya mengajukan permohonan, petugas tidak lama kemudian langsung datang ke lokasi. Bahkan pengukurannya dilakukan pada hari itu juga. Bagi saya, ini sangat cepat,” ujar Tardi setelah menggunakan layanan Pengukuran Terjadwal di Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Bengkulu pada September 2026.

Baca Juga:  Optimalisasi Data Pertanahan dan Pajak, Strategi Baru Dongkrak PAD

Menurut Tardi, kepastian waktu merupakan salah satu perubahan yang paling dirasakan sejak diterapkannya layanan tersebut. Pemohon kini memperoleh informasi yang lebih jelas mengenai pelaksanaan pengukuran, termasuk waktu dan petugas yang akan menjalankan kegiatan di lapangan.

“Sekarang kita sebagai pemohon lebih tenang karena jadwalnya jelas. Kita tahu kapan pengukuran dilakukan dan siapa petugas yang akan menangani. Jadi tidak perlu menunggu dengan ketidakpastian,” katanya.

Pengukuran Terjadwal merupakan bagian dari transformasi pelayanan pertanahan yang diluncurkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada 17 Agustus 2026. Melalui mekanisme tersebut, waktu tunggu pelaksanaan pengukuran ditetapkan paling lama tujuh hari, sedangkan penyusunan Peta Bidang Tanah (PBT) ditargetkan rampung maksimal lima hari setelah kegiatan pengukuran selesai.

Baca Juga:  ATR/BPN Fokus Tingkatkan Kualitas Layanan dan Tata Ruang Melalui Kolaborasi dengan KPK

Adanya batas waktu tersebut membuat pemohon memiliki gambaran mengenai tahapan pelayanan yang sedang dijalani. Bagi masyarakat yang memiliki pekerjaan atau aktivitas rutin, kepastian tersebut juga membantu mereka menyesuaikan waktu tanpa harus berulang kali datang hanya untuk menanyakan perkembangan permohonan.

“Yang saya rasakan, waktu kita menjadi lebih efektif. Kita bisa mengatur kegiatan karena sudah tahu kapan prosesnya berjalan. Jadi waktu tidak terbuang untuk menunggu,” tutur Tardi.

Ia menilai kepastian pelayanan juga dapat memberikan dorongan bagi masyarakat yang selama ini masih ragu mengurus sertipikat tanah. Menurutnya, proses yang jelas dan terukur membuat masyarakat lebih percaya diri untuk mendaftarkan bidang tanah yang dimiliki.

Baca Juga:  Webinar Kearsipan ATR/BPN Soroti Pentingnya Pengelolaan Arsip Elektronik

Tardi berharap penerapan layanan Pengukuran Terjadwal dapat terus berjalan secara konsisten dan memberikan manfaat yang sama bagi masyarakat di berbagai daerah.

“Kalau pelayanan seperti ini terus dipertahankan, saya kira masyarakat tidak perlu ragu lagi untuk mengurus sertipikat tanah. Yang penting prosesnya jelas dan masyarakat mendapatkan kepastian waktu,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *