KLIKPARIGI.ID – Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Pohuwato menyambut baik terbitnya sertipikat tanah wakaf yang selama ini dimanfaatkan untuk kegiatan pendidikan dan berbagai amal usaha organisasi. Legalitas tersebut dinilai menjadi langkah penting dalam memperkuat pengembangan sarana dan program Muhammadiyah di Kabupaten Pohuwato.
Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Pohuwato, Saiful Hudodoo, menerima sertipikat tanah wakaf di Kantor Pertanahan Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo, Kamis (17/9/2026).
“Sertipikat ini menjadi modal penting bagi Muhammadiyah untuk mengembangkan amal usaha yang selama ini telah berjalan. Dengan adanya kepastian hukum, kami lebih mudah merencanakan pengembangan fasilitas pendidikan dan kegiatan sosial ke depan,” ujar Saiful Hudodoo.
Ia menjelaskan, tanah tersebut telah dimanfaatkan sejak tahun 2010 untuk mendukung aktivitas pendidikan dan amal usaha Muhammadiyah. Namun, proses pengurusan sertipikat baru dilakukan beberapa bulan terakhir setelah adanya pergantian kepengurusan di organisasi.
Menurut Saiful, kepemilikan sertipikat memberikan kepastian hukum sekaligus membuka peluang memperoleh dukungan dari berbagai program pemerintah dalam pengembangan fasilitas organisasi.
“Legalitas tanah sangat dibutuhkan agar berbagai program pembangunan dan bantuan dapat diakses. Karena itu, pengurusan sertipikat menjadi prioritas yang kami selesaikan,” katanya.
Saiful mengaku bersyukur karena proses sertipikasi akhirnya rampung. Ia menilai dokumen tersebut memberikan rasa aman terhadap aset wakaf yang selama ini digunakan untuk kepentingan masyarakat.
“Kini kami memiliki bukti kepemilikan yang sah atas tanah wakaf tersebut. Ini memberikan kepastian dan menjadi semangat baru untuk terus mengembangkan amal usaha Muhammadiyah,” ungkapnya.
Ia juga mengajak masyarakat yang telah mewakafkan tanah agar segera mengurus legalitasnya melalui sertipikasi. Menurutnya, langkah tersebut penting untuk melindungi aset wakaf sehingga dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan bagi kepentingan umat.
“Kami mengimbau masyarakat yang memiliki tanah wakaf agar segera mengurus sertipikatnya. Dengan begitu, tanah wakaf memiliki perlindungan hukum dan manfaatnya dapat terus dirasakan oleh masyarakat,” tuturnya.
Berdasarkan data hingga September 2026, terdapat 522.026 objek tanah wakaf di Indonesia. Dari jumlah tersebut, 311.751 bidang atau sekitar 59,72 persen telah memiliki sertipikat. Pemanfaatan tanah wakaf paling banyak digunakan untuk masjid, musala, sekolah, kegiatan sosial, makam, dan pondok pesantren sebagai bagian dari pelayanan kepada masyarakat.














