Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Parigi MoutongPotret

454,17 Gram Sabu Diamankan, Kapolres Parimo: Kami Bidik Jaringannya

×

454,17 Gram Sabu Diamankan, Kapolres Parimo: Kami Bidik Jaringannya

Sebarkan artikel ini

KLIKPARIGI.ID – Peredaran narkotika di Kabupaten Parigi Moutong menjadi perhatian serius Kepolisian Resor (Polres) Parigi Moutong. Dalam kurun tiga bulan, Satresnarkoba Polres Parigi Moutong mengungkap sejumlah kasus dengan total barang bukti mencapai 454,17 gram sabu.

Hal itu disampaikan Kapolres Parigi Moutong AKBP Dr. Hendrawan Agustian Nugraha, S.I.K., M.H., saat konferensi pers di Mako Polres Parigi Moutong, Kamis (10/9/2026) sore.

Konferensi pers tersebut turut dihadiri Kasat Reskrim Iptu Anugrah Tarigan, S.Tr.K., M.H., Kasat Narkoba Iptu Nico Eliezer, S.Tr.K., M.Si., jajaran kepolisian serta sejumlah awak media.

Hendrawan mengatakan, pengungkapan kasus narkotika merupakan bagian dari komitmen Polres Parigi Moutong dalam mencegah dan memberantas penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika.

Menurutnya, perhatian terhadap persoalan narkoba juga datang dari masyarakat melalui berbagai aspirasi, kritik dan masukan yang disampaikan kepada kepolisian.

“Kami memahami bahwa peredaran narkoba merupakan persoalan serius yang membutuhkan kerja sama,” kata Hendrawan.

Dalam periode Juli hingga September 2026, Satresnarkoba Polres Parigi Moutong mencatat pengungkapan sejumlah perkara narkotika dengan total barang bukti 454,17 gram sabu.

Barang bukti tersebut diamankan dari 13 tersangka, yang terdiri dari 11 laki-laki dan dua perempuan.

Baca Juga:  Rakor Inflasi Nasional, Pemkab Parigi Moutong Dorong Stabilitas Harga Pangan

Dua pengungkapan yang menjadi bagian dari hasil operasi tersebut terjadi pada 5 September 2026.

Di Desa Oncone Raya, Kecamatan Tinombo Selatan, polisi mengamankan tersangka berinisial BG dengan barang bukti sabu seberat 53,68 gram.

Pada hari yang sama, polisi kembali melakukan pengungkapan di Desa Ogomolos, Kecamatan Mepanga. Seorang tersangka berinisial MB diamankan bersama barang bukti sabu seberat 55,34 gram yang disebut siap diedarkan.

Hendrawan menegaskan, seluruh tersangka masih berstatus sebagai tersangka dan proses hukum terhadap mereka terus berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kapolres Parigi Moutong menegaskan, penanganan kasus narkotika tidak boleh hanya berhenti pada pelaku yang berada di lapangan.

Polisi, kata dia, akan berupaya mengungkap mata rantai dan jaringan narkotika secara menyeluruh, termasuk mengetahui peran masing-masing pihak.

Setiap tindakan kepolisian dilakukan berdasarkan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan, hasil pendalaman serta bukti yang cukup.

Hal tersebut diperlukan untuk memastikan proses penegakan hukum dapat mengungkap apakah seseorang berperan sebagai bandar, pengedar, kurir maupun pengguna atau penyalahguna.

“Kami tidak ingin penindakan berhenti pada orang yang berada di lapangan. Yang penting adalah bagaimana jaringan dan mata rantai sebenarnya dapat terungkap secara menyeluruh,” ujarnya.

Baca Juga:  123 Jemaah Calon Haji Parigi Moutong Diberangkatkan

Hendrawan juga mengajak masyarakat Parigi Moutong untuk tidak ragu menyampaikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar.

Namun, informasi yang diberikan harus dapat dipertanggungjawabkan sehingga dapat ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan.

Ia juga menilai kritik masyarakat sebagai bagian penting dalam pengawasan terhadap kinerja kepolisian.

“Kritikan masyarakat bukan kami anggap sebagai pembatas, tetapi sebagai bentuk kepedulian dan kontrol sosial agar kepolisian semakin baik dalam menjalankan tugas,” katanya.

Polres Parigi Moutong, lanjut Hendrawan, akan terus melakukan pencegahan dan pemberantasan narkotika secara profesional, transparan dan akuntabel sesuai hukum yang berlaku.

Selain kasus narkotika, Satreskrim Polres Parigi Moutong juga memaparkan penanganan tindak pidana umum, khususnya kasus curas, curat dan curanmor (3C).

Sepanjang 2026, Satreskrim menangani 69 kasus dengan 69 tersangka. Dari jumlah tersebut, sebanyak 57 kasus telah diselesaikan, sementara 12 kasus lainnya masih dalam proses penyidikan.

Sejumlah perkara yang berhasil diungkap antara lain kasus begal yang terjadi pada 2 September 2026 di wilayah Desa Petapa. Kasus tersebut berhasil diungkap Tim Resmob Satreskrim Polres Parigi Moutong.

Baca Juga:  Pengurus Korpri Kabupaten Parigi Moutong Resmi DiKukuhkan

Polisi juga menangani kasus pencurian kendaraan bermotor yang terjadi pada 4 Agustus 2026. Barang bukti hasil kejahatan turut diamankan dalam proses penanganan perkara.

Pengungkapan ratusan gram sabu dan puluhan perkara pidana menjadi bagian dari upaya Polres Parigi Moutong menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Namun, bagi masyarakat, pemberantasan narkoba tidak hanya diukur dari banyaknya tersangka atau jumlah barang bukti yang berhasil disita.

Upaya mencegah narkotika semakin mudah masuk dan beredar di lingkungan masyarakat juga menjadi pekerjaan penting.

Karena itu, sinergi antara kepolisian, masyarakat, tokoh masyarakat, keluarga dan berbagai pihak dinilai sangat dibutuhkan.

Kritik serta informasi dari masyarakat dapat menjadi bagian dari kontrol sosial. Di sisi lain, kepolisian memiliki tanggung jawab memastikan setiap informasi dan laporan ditindaklanjuti secara profesional serta berdasarkan bukti.

Dengan langkah tersebut, pengungkapan kasus narkotika diharapkan tidak hanya menghasilkan penindakan hukum, tetapi juga mampu menciptakan lingkungan yang lebih aman dan memberikan perlindungan bagi masyarakat, khususnya generasi muda di Kabupaten Parigi Moutong.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *