Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Parigi MoutongPotret

KUA-PPAS 2027: Pengelolaan Pasar dan Retribusi Jadi Perhatian Pemda Parimo

×

KUA-PPAS 2027: Pengelolaan Pasar dan Retribusi Jadi Perhatian Pemda Parimo

Sebarkan artikel ini
Rapat pembahasan lanjutan berlangsung di ruang rapat DPRD Kabupaten Parigi Moutong. FOTO: Istimewa

KLIKPARIGI.ID – Pembenahan tata kelola pasar menjadi salah satu perhatian dalam penyusunan arah kebijakan anggaran Kabupaten Parigi Moutong untuk Tahun Anggaran 2027. Pemerintah daerah bersama Badan Anggaran DPRD membahas sejumlah langkah yang dinilai dapat memperbaiki pengelolaan pasar sekaligus meningkatkan penerimaan dari sektor retribusi.

Pembahasan tersebut berlangsung dalam rapat lanjutan KUA-PPAS 2027 di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Parigi Moutong, Kamis malam, (13/8/2026). Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah masih rendahnya capaian retribusi pasar dibandingkan dengan target yang telah ditetapkan untuk tahun berjalan.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Parigi Moutong, Fit Dewana, memaparkan bahwa target retribusi pasar pada 2026 mencapai Rp1,3 miliar. Namun, hingga 31 Juli 2026, pendapatan yang berhasil dihimpun baru sebesar Rp329.200.050 atau sekitar 25,32 persen dari target.

Fit menjelaskan, kondisi tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan proses pemungutan. Ketersediaan fasilitas pasar dan perubahan aktivitas perdagangan masyarakat juga ikut memengaruhi besarnya penerimaan retribusi.

Dari 27 pasar yang tersebar di wilayah Kabupaten Parigi Moutong, masih terdapat sejumlah fasilitas yang dinilai belum memadai untuk mendukung kegiatan jual beli. Kondisi itu menyebabkan sebagian pedagang lebih memilih membuka lapak di luar area pasar, termasuk di sepanjang ruas jalan.

Baca Juga:  ATR/BPN Dorong Pengelolaan Pertanahan yang Modern dan Berkelanjutan

Menurut Fit, situasi tersebut membuat proses pemungutan retribusi menjadi lebih sulit karena pedagang tidak lagi terkonsentrasi pada los maupun lapak yang telah disediakan.

“Ketika pedagang memilih berjualan di luar area pasar, petugas tentu menghadapi kendala saat melakukan pemungutan. Ini menjadi salah satu hal yang perlu kita benahi bersama,” ujar Fit.

Ia menambahkan, dasar hukum pemungutan retribusi tetap berlaku selama peraturan daerah yang mengaturnya belum mengalami perubahan atau pencabutan. Namun, kewajiban tersebut perlu berjalan beriringan dengan peningkatan kualitas fasilitas yang diterima masyarakat.

“Retribusi merupakan bentuk pembayaran atas pelayanan dan fasilitas yang disediakan pemerintah. Jadi, pembenahan kondisi pasar harus menjadi perhatian agar kewajiban retribusi juga dapat berjalan secara seimbang,” jelasnya.

Persoalan lain yang turut menjadi perhatian adalah berkurangnya jumlah pedagang di sejumlah pasar. Hasil pendataan Disperindag menunjukkan adanya penurunan jumlah pedagang sekitar 30 hingga 50 persen pada beberapa lokasi pasar.

Penurunan tersebut berkaitan dengan daya beli masyarakat yang melemah serta perubahan kebiasaan dalam memperoleh kebutuhan sehari-hari. Kehadiran pedagang keliling menjadi salah satu faktor yang mengubah pola transaksi masyarakat.

Pedagang keliling umumnya memperoleh barang dari pasar kemudian mendistribusikannya kembali secara langsung kepada konsumen di kawasan permukiman. Pola tersebut secara tidak langsung mengurangi intensitas masyarakat untuk datang dan berbelanja di pasar tradisional.

Baca Juga:  Langkah Besar Parigi Moutong, Packing House Durian Siap Tembus Pasar Global

Dampaknya dapat terlihat dari masih terdapatnya sejumlah los dan lapak yang belum dimanfaatkan secara maksimal. Kondisi tersebut menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah daerah dalam meningkatkan aktivitas ekonomi di kawasan pasar.

Selain sarana dan aktivitas perdagangan, pengelolaan sumber daya manusia juga masuk dalam pembahasan. Petugas yang selama ini bertugas melakukan pemungutan retribusi pada 27 pasar sebagian besar masih berasal dari tenaga non-ASN.

Badan Anggaran DPRD kemudian memberikan masukan agar pemerintah daerah mempertimbangkan penempatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk mendukung pengelolaan maupun pemungutan retribusi pasar.

Sekretaris Daerah Kabupaten Parigi Moutong, Zulfinasran, menyampaikan bahwa usulan tersebut akan dikaji dengan mempertimbangkan kebutuhan organisasi perangkat daerah. Penempatan PPPK, kata dia, tidak harus dilakukan melalui mekanisme mutasi, tetapi dapat berupa penugasan tambahan sesuai kebutuhan.

“Jika kebutuhan itu memang ada, kita bisa melakukan pemetaan terlebih dahulu terhadap PPPK yang tersedia di masing-masing OPD untuk melihat siapa yang dapat diberikan tugas tambahan,” kata Zulfinasran.

Ia menegaskan bahwa penataan tenaga PPPK harus dilakukan secara terukur karena masing-masing perangkat daerah juga memiliki kebutuhan pegawai untuk menjalankan program lainnya.

Baca Juga:  FPRB Parigi Moutong Ingatkan Potensi Karhutla, Banjir, dan Longsor

Karena itu, diperlukan pendataan yang akurat sebelum menentukan personel yang akan diberikan tugas membantu pengelolaan pasar. Selain jumlah tenaga, aspek pengawasan dan pelaporan juga menjadi bagian penting agar penugasan dapat berjalan secara transparan.

Disperindag nantinya diarahkan menyiapkan sistem pelaporan serta dukungan aplikasi yang memungkinkan aktivitas petugas di lapangan tercatat dan dapat dipantau. Sistem tersebut diharapkan mampu memperkuat pengawasan sekaligus mengurangi potensi persoalan dalam pengelolaan penerimaan.

Zulfinasran menilai penataan tersebut harus dibarengi dengan mekanisme kerja yang jelas. Dengan data yang tertib dan sistem pelaporan yang baik, pemerintah daerah akan lebih mudah mengevaluasi kinerja pengelolaan retribusi dari setiap pasar.

Pembahasan bersama DPRD ini menjadi salah satu bagian dari proses penyempurnaan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027. Optimalisasi PAD, peningkatan kualitas pelayanan pasar dan penataan tenaga pendukung menjadi beberapa aspek yang turut dipertimbangkan dalam penyusunan kebijakan anggaran.

Pemerintah daerah berharap pembenahan fasilitas, penataan aktivitas pedagang, peningkatan pengawasan serta pemanfaatan teknologi pendataan dapat berjalan secara bersamaan. Dengan langkah tersebut, pengelolaan pasar diharapkan semakin tertib dan penerimaan retribusi dapat memberikan kontribusi lebih besar terhadap Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Parigi Moutong.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *