Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
FokusParigi MoutongPotret

DPRD Parigi Moutong Desak Pemda Tegas Tertibkan Tambang Ilegal

×

DPRD Parigi Moutong Desak Pemda Tegas Tertibkan Tambang Ilegal

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Tambang Ilegal. FOTO: AI.

KLIKPARIGI.ID – Aktivitas pertambangan ilegal di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, kembali menjadi sorotan DPRD. Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong didesak mengambil langkah konkret untuk mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) menindak aktivitas pertambangan tanpa izin yang masih berlangsung di sejumlah wilayah.

Desakan tersebut disampaikan Anggota DPRD Parigi Moutong dari Komisi II, Fadli, dan Anggota Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Husein Mardjengi, dalam Rapat Paripurna DPRD Parigi Moutong yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Parigi Moutong, Sayutin Budianto, dan dihadiri Wakil Bupati Parigi Moutong, Abdul Sahid, Senin (31/8/2026).

Fadli mempertanyakan langkah nyata yang telah dilakukan kepala daerah maupun wakil kepala daerah dalam menyurati pihak kepolisian terkait maraknya aktivitas pertambangan ilegal.

Hal itu disampaikan setelah Wakil Bupati Parigi Moutong mengajak DPRD untuk bergandengan tangan dalam menertibkan aktivitas tambang ilegal.

“Saya menyampaikan persetujuan terlebih dahulu terhadap usulan Pak Ketua bahwa ini perlu ditindaklanjuti secara teknis di komisi terkait. Tapi ada satu hal yang perlu saya minta penjelasan kepada Pak Wabup,” ujar Fadli di hadapan forum rapat.

Menurut Fadli, persoalan pertambangan ilegal telah berulang kali disuarakan sejak tahun sebelumnya, namun belum menunjukkan tindakan nyata. Ia mengingatkan Pemda dan DPRD tidak memiliki kewenangan eksekusi hukum di lapangan sehingga koordinasi dengan APH menjadi hal penting.

Fadli kemudian meminta Pemda menjelaskan sejauh mana komunikasi dan langkah administratif yang telah dilakukan kepada pihak kepolisian.

Baca Juga:  Bupati Erwin: Anggaran Berbasis Data dan Kebutuhan Masyarakat

“Sudah berapa kali kepala daerah dan wakil kepala daerah menyurat kepada Kapolres meminta Kapolres untuk menertibkan tambang ilegal di Parigi Moutong yang sudah diketahui oleh pemerintah daerah?” tanyanya.

Ia menegaskan, apabila koordinasi di tingkat Polres belum membuahkan hasil, Pemda harus meneruskan langkah tersebut kepada tingkat yang lebih tinggi.

“Kalau sudah dua atau tiga kali menyurat kemudian masih begini kondisi tambang ilegal, sudah berapa kali kepala daerah dan wakil kepala daerah menyurat kepada Kapolda?” tegas Fadli.

Selain penegakan hukum, Fadli menyoroti persoalan tata kelola administrasi pertambangan, khususnya terkait hubungan antara penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Ia mempertanyakan mekanisme yang dinilai seolah menempatkan penerbitan izin lebih dahulu sebelum penetapan wilayah.

Anggota DPRD Parigi Moutong dari Komisi II, Fadli. FOTO: Istimewa.

“Mau tidak mau WPR harus ditetapkan sesuai dengan IPR. Apakah seperti itu model pemanfaatan sumber daya kekayaan alam kita? Izin dulu terbit, baru kita tentukan itu masuk dalam wilayah. Ini yang jadi pertanyaan,” katanya lagi.

Fadli menegaskan, yang dibutuhkan masyarakat bukan sekadar ajakan untuk melakukan penertiban administratif, melainkan langkah konkret Pemda dalam mendorong APH menghentikan aktivitas tambang ilegal.

“Yang paling cocok adalah yang kita pertanyakan kepada pemerintah daerah, upaya apa yang sudah dilakukan untuk meminta kepada APH untuk menghentikan tambang-tambang ilegal yang dimaksud oleh teman-teman, termasuk di wilayah saya,” pungkasnya.

Sementara itu, Husein Mardjengi mendesak Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong segera menghentikan aktivitas pertambangan ilegal sekaligus memberikan kejelasan mengenai status dan batas wilayah pertambangan.

Baca Juga:  Paripurna DPRD Bahas Evaluasi RPJMD, Bupati Tekankan Sinkronisasi Pusat–Daerah

Menurut Husein, ketidakjelasan status kawasan dapat membuka peluang terjadinya aktivitas pertambangan tanpa kendali, termasuk memasuki wilayah yang bukan kawasan pertambangan.

“Inilah mengapa kejelasan status wilayah pertambangan sangat diperlukan,” ujar Husein.

Husein mengakui wilayah Kayuboko dan Air Panas telah melalui proses kajian hingga ditetapkan sebagai WPR dan diterbitkannya IPR. Namun, menurutnya, persoalan pertambangan ilegal tidak hanya terjadi di dua wilayah tersebut.

Ia menyebut masih terdapat sejumlah lokasi lain yang diduga menjadi tempat aktivitas pertambangan ilegal dan belum memiliki kejelasan izin. Karena itu, pemerintah diminta bersama APH melakukan penertiban sekaligus memberikan kepastian kawasan yang dapat dimanfaatkan masyarakat.

“Wilayah WPR layak dijadikan IPR, segera dikaji, asalkan tidak merusak lingkungan dan tidak merugikan masyarakat,” katanya.

Meski mendukung pemberian izin bagi wilayah yang memenuhi syarat, Husein menegaskan tidak semua kawasan dapat dijadikan lokasi pertambangan rakyat. Wilayah yang tidak memenuhi persyaratan harus dilindungi dari aktivitas penggalian.

“Saya sepakat wilayah yang memenuhi syarat dapat diterbitkan izinnya, karena di sana ada warga yang menggantungkan hidup dari pertambangan,” tegasnya.

Husein juga menyoroti aktivitas pertambangan di Malango dan Sipayo. Ia menyebut kandungan emas di wilayah tersebut telah dieksploitasi dalam jumlah besar selama beberapa tahun dan mempertanyakan manfaat yang diterima masyarakat lokal.

“Kekayaan alam kita habis digeruk pihak lain. Hal ini persis seperti kasus kayu hitam di Jawa tahun 1970-an—yang menikmati hasilnya bukan warga setempat, melainkan orang luar,” ungkapnya.

Baca Juga:  KPU Parigi Moutong Tetapkan Jumlah DPS Pilkada 2024

Selain itu, Husein mempertanyakan rencana penyerahan 17 titik IPR dalam waktu dekat serta sekitar 16 titik lainnya yang masih dipertanyakan status dan legalitasnya.

Anggota DPRD Parigi Moutong Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Husein Mardjengi

Ia meminta pemerintah menjelaskan secara terbuka lokasi-lokasi tersebut, terutama kawasan di wilayah utara Parigi Moutong yang mencakup Tinombo Selatan, Tinombo, Sidoan dan sejumlah wilayah lainnya.

Khusus wilayah Tinombo Selatan, Husein menegaskan kawasan tersebut menurutnya tidak dapat diterbitkan IPR. Ia tidak ingin persoalan pertambangan kembali menimbulkan korban seperti yang pernah terjadi beberapa tahun lalu.

“Saya tidak menginginkan persoalan ini berulang seperti kejadian beberapa tahun lalu yang menimbulkan korban. Mohon pemerintah daerah bersikap terbuka, jangan ditutup-tutupi,” ujarnya.

Husein meminta Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong menjelaskan secara rinci wilayah yang dapat dikaji dan dimanfaatkan untuk pertambangan rakyat serta kawasan yang harus dilindungi karena berpotensi merusak lingkungan, mengganggu ekosistem dan mengancam kehidupan masyarakat.

“Sampaikan secara jelas wilayah mana yang dapat dikaji dan dimanfaatkan tanpa merusak lingkungan maupun mengganggu ekosistem serta kehidupan masyarakat,” pungkasnya.

Dua anggota DPRD tersebut mendorong Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong mengambil langkah konkret dalam menata sektor pertambangan. Penertiban aktivitas ilegal, kejelasan status WPR dan IPR, serta perlindungan lingkungan dinilai perlu berjalan seiring agar pemanfaatan sumber daya alam tidak merugikan masyarakat maupun daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *