KLIKPARIGI.ID – Pengamanan aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) mulai dipercepat melalui langkah inventarisasi, verifikasi dokumen, dan penataan administrasi di seluruh perangkat daerah. Upaya tersebut dilakukan untuk memastikan setiap bidang tanah pemerintah memiliki status hukum yang jelas serta tercatat secara tertib dalam pengelolaan aset daerah.
Penguatan langkah tersebut menjadi perhatian dalam Rapat Koordinasi Percepatan Penyertifikatan Aset Tanah Pemerintah Daerah dan Penyerahan Prasarana, Sarana, serta Utilitas Umum (PSU) yang dipimpin Sekretaris Daerah Kabupaten Parigi Moutong, Zulfinasran, Jumat (28/8/2026).
Rakor tersebut digelar sebagai tindak lanjut Surat Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Nomor B/5249/KSP.00/70-75/08/2026 tertanggal 24 Agustus 2026 mengenai kerja sama pencegahan korupsi sektor pertanahan antara KPK, Kementerian ATR/BPN dan pemerintah daerah se-Sulawesi Tengah.
Dalam forum itu, seluruh kepala perangkat daerah diminta melakukan pemeriksaan kembali terhadap aset tanah yang berada dalam penguasaan masing-masing. Inventarisasi terutama diarahkan pada bidang tanah yang belum memiliki sertifikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong.
Sekretaris Daerah Zulfinasran menegaskan bahwa pengamanan aset tidak cukup hanya dengan mencatat keberadaannya. Setiap aset harus didukung dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan, memiliki batas bidang yang jelas, serta diproses hingga memperoleh kepastian hukum.
“Jangan sampai aset yang sudah dikuasai pemerintah justru belum memiliki kekuatan administrasi dan hukum yang memadai. Karena itu, setiap perangkat daerah harus bergerak melakukan pengecekan dan melengkapi dokumen asetnya,” ujar Zulfinasran.
Menurutnya, salah satu kendala yang masih ditemukan dalam proses penyertifikatan adalah tidak lengkapnya alas hak serta belum jelasnya batas bidang tanah. Kondisi tersebut membutuhkan penelusuran dokumen dan verifikasi terhadap riwayat penguasaan tanah sebelum proses sertifikasi dapat dilanjutkan.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, masing-masing perangkat daerah selaku pengguna barang diarahkan membentuk tim teknis internal. Tim tersebut bertugas menelusuri dokumen kepemilikan, memastikan asal-usul aset, melakukan verifikasi lapangan, serta membangun komunikasi dengan pihak terkait apabila ditemukan persoalan administrasi maupun yuridis.
“Tim teknis harus bekerja sampai persoalan aset menjadi jelas. Mulai dari dokumen awal, sejarah tanah, batas bidang sampai kebutuhan koordinasi dengan instansi pertanahan harus ditangani secara terarah,” katanya.
Dalam pelaksanaannya, percepatan sertifikasi aset akan diselaraskan dengan Roadmap Pengamanan Aset Daerah yang ditargetkan selesai pada 2028. Pemerintah daerah akan melakukan pemantauan secara berkala terhadap perkembangan masing-masing perangkat daerah agar target tersebut dapat tercapai.
Evaluasi itu juga menjadi bagian dari pelaporan kepada KPK melalui skema Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) dengan pendekatan Risk Based Surveillance. Dengan mekanisme tersebut, perkembangan pengamanan aset diharapkan dapat dipantau secara lebih terukur sekaligus mengantisipasi potensi persoalan sejak awal.
Selain aset tanah pemerintah, rapat juga membahas kewajiban pengembang perumahan dalam menyerahkan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) kepada pemerintah daerah. Penyerahan tersebut dinilai penting agar fasilitas lingkungan perumahan dapat dikelola dan dipelihara secara berkelanjutan oleh pemerintah daerah sesuai ketentuan.
Pemerintah daerah juga mendorong keterbukaan dalam proses pengamanan aset. Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Parigi Moutong diminta menyampaikan perkembangan program tersebut kepada masyarakat melalui kanal informasi resmi pemerintah daerah.
Langkah transparansi itu diharapkan dapat memberikan informasi mengenai perkembangan penataan aset sekaligus memperkuat pengawasan publik terhadap pengelolaan barang milik daerah.
Zulfinasran menambahkan, pengamanan aset merupakan pekerjaan bersama yang membutuhkan konsistensi seluruh perangkat daerah. Karena itu, koordinasi antara pengguna barang, pengelola aset, instansi pertanahan dan lembaga terkait harus terus diperkuat.
“Pengamanan aset harus menjadi tanggung jawab bersama. Kita ingin seluruh tanah milik pemerintah daerah memiliki data yang jelas, dokumen yang lengkap dan kepastian hukum sehingga tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” tegasnya.
Melalui percepatan inventarisasi, pembenahan dokumen dan proses sertifikasi, Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong menargetkan pengelolaan aset tanah semakin tertib dan aman. Upaya tersebut sekaligus menjadi bagian dari penguatan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel dan mampu mencegah potensi sengketa maupun kehilangan aset daerah.














