KLIKPARIGI.ID – Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong memperkuat upaya penyelesaian berbagai persoalan pertanahan di kawasan eks transmigrasi sebagai langkah memberikan kepastian hukum kepada masyarakat sekaligus mempercepat penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM). Komitmen tersebut diwujudkan melalui Rapat Fasilitasi Penanganan Permasalahan Pertanahan Transmigrasi yang digelar di Ruang Rapat Bupati Parigi Moutong, Selasa (14/7/2026).
Forum yang difasilitasi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sulawesi Tengah itu menjadi ajang koordinasi lintas instansi untuk menyamakan langkah dalam menyelesaikan berbagai persoalan administrasi, legalitas lahan, hingga pengembangan kawasan transmigrasi yang selama ini masih menghadapi sejumlah kendala.
Bupati Parigi Moutong H. Erwin Burase melalui sambutan tertulis yang dibacakan Asisten III Bidang Administrasi Umum, Yusnaeni, menegaskan bahwa penyelesaian persoalan pertanahan di kawasan transmigrasi menjadi salah satu prioritas pemerintah daerah karena berkaitan langsung dengan hak masyarakat serta keberlanjutan pembangunan wilayah.
“Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong berkomitmen mengawal penyelesaian berbagai persoalan lahan transmigrasi agar masyarakat memperoleh kepastian hukum melalui penerbitan Sertifikat Hak Milik. Hal ini menjadi bagian penting dalam meningkatkan kesejahteraan warga sekaligus mendukung pembangunan kawasan transmigrasi,” ujar Yusnaeni saat membacakan sambutan Bupati.
Ia menjelaskan, Kabupaten Parigi Moutong memiliki Kawasan Transmigrasi Bahari Tomini Raya yang mencakup wilayah seluas sekitar 72.381,37 hektare dan tersebar di Kecamatan Bolano, Ongka Malino, serta Bolano Lambunu. Kawasan tersebut dinilai memiliki potensi besar untuk dikembangkan sebagai pusat pertumbuhan ekonomi baru berbasis sektor kelautan, perikanan, pertanian, dan pariwisata.
Namun demikian, pemerintah daerah mengakui masih terdapat sejumlah persoalan yang perlu segera dituntaskan sebelum pengembangan kawasan dapat dilakukan secara optimal.
Beberapa permasalahan utama yang menjadi perhatian meliputi belum diterbitkannya Sertifikat Hak Milik pada sebagian lahan usaha maupun lahan pekarangan warga transmigrasi, adanya penguasaan atau klaim lahan oleh pihak lain di luar peserta transmigrasi, hingga tumpang tindih sebagian lokasi transmigrasi dengan kawasan hutan berdasarkan peta kehutanan.
Menurut Yusnaeni, persoalan tersebut saat ini masih ditemukan di dua lokasi eks transmigrasi, yakni Ongka SP 1 dan Moian, sehingga membutuhkan koordinasi intensif antara pemerintah daerah, pemerintah provinsi, Kementerian Transmigrasi, serta Kementerian ATR/BPN agar penyelesaiannya dapat dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain membahas penyelesaian aspek legalitas tanah, Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong juga mengusulkan percepatan pembangunan infrastruktur penunjang di kawasan transmigrasi kepada pemerintah provinsi dan pemerintah pusat.
Usulan tersebut antara lain mencakup pembangunan rumah transmigrasi, peningkatan jalan lingkungan, pembangunan tanggul pengaman pantai, sistem drainase, penguatan sarana perikanan melalui pengadaan armada tangkap, pengembangan koperasi nelayan, pembangunan tempat pelelangan ikan, hingga pengembangan potensi wisata bahari.
“Kami berharap dukungan pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat dapat terus diperkuat sehingga pembangunan kawasan transmigrasi berjalan beriringan dengan penyelesaian persoalan pertanahan yang ada,” kata Yusnaeni.
Ia menambahkan, pemerintah daerah juga siap mendukung implementasi Program Berani Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah serta lima program prioritas Kementerian Transmigrasi sebagai bagian dari percepatan pembangunan kawasan transmigrasi.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Disnakertrans Provinsi Sulawesi Tengah yang diwakili Kepala Bidang Perencanaan Kawasan Transmigrasi, Sofyan, mengatakan kegiatan fasilitasi di Parigi Moutong merupakan lokasi terakhir dari rangkaian rapat serupa yang telah dilaksanakan di seluruh kabupaten penyelenggara transmigrasi di Sulawesi Tengah.
Menurutnya, Kawasan Bahari Tomini Raya menjadi salah satu kawasan yang memperoleh perhatian pemerintah pusat karena dinilai memiliki prospek besar untuk dikembangkan menjadi kawasan ekonomi baru.
“Kebijakan pembangunan transmigrasi saat ini diarahkan tidak hanya pada penempatan penduduk, tetapi juga sebagai instrumen pemerataan pembangunan, pengurangan kemiskinan, serta penciptaan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru. Karena itu, penyelesaian berbagai persoalan pertanahan menjadi langkah awal yang harus dipercepat,” jelas Sofyan.
Ia menegaskan, penyelesaian sengketa maupun tumpang tindih lahan harus dilakukan melalui pendekatan kolaboratif dan persuasif dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah, ATR/BPN, pemerintah desa, dan masyarakat.
Rapat fasilitasi tersebut juga diikuti secara virtual oleh jajaran Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi Kementerian Transmigrasi Republik Indonesia. Sementara secara langsung hadir sejumlah perangkat daerah terkait, Kantor Pertanahan Kabupaten Parigi Moutong, para kepala desa, serta mantan kepala Unit Permukiman Transmigrasi (UPT) dari wilayah Ongka dan Palapi.
Melalui forum koordinasi tersebut, seluruh pihak berharap penyelesaian berbagai persoalan pertanahan di kawasan transmigrasi dapat segera diwujudkan sehingga masyarakat memperoleh kepastian hukum atas lahan yang mereka tempati sekaligus membuka ruang percepatan pembangunan ekonomi di kawasan pesisir Tomini.














