Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 970x250
Parigi Moutong

DPRD Parigi Moutong Fasilitasi Dialog Pembebasan Lahan PT ATHI, Transparansi Jadi Sorotan

×

DPRD Parigi Moutong Fasilitasi Dialog Pembebasan Lahan PT ATHI, Transparansi Jadi Sorotan

Sebarkan artikel ini
DPRD Parimo membuka ruang dialog antara masyarakat, pemerintah, dan pihak perusahaan terkait perkembangan investasi PT Anugerah Teknik Industri (ATHI) di Kecamatan Siniu. FOTO: Istimewa

KLIKPARIGI.ID – DPRD Kabupaten Parigi Moutong membuka ruang dialog antara masyarakat, pemerintah, dan pihak perusahaan terkait perkembangan investasi PT Anugerah Teknik Industri (ATHI) di Kecamatan Siniu. Melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi III DPRD, berbagai persoalan yang berkembang di tengah masyarakat, mulai dari mekanisme pembebasan lahan hingga rencana pengembangan kawasan industri, dibahas secara terbuka untuk memperoleh kejelasan dari seluruh pihak.

Forum yang berlangsung di ruang rapat DPRD Parigi Moutong pada Selasa (9/6/2026), tersebut digelar sebagai tindak lanjut atas aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui Aliansi Peduli Lingkungan dan Masyarakat (APLM) Siniu. DPRD menilai pertemuan tersebut penting guna memastikan proses investasi berjalan sesuai ketentuan, sekaligus tetap memberikan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat.

Dalam penyampaiannya, Ketua Dewan APLM Siniu, H. Mubin Abidin, mengungkapkan sejumlah persoalan yang menurut masyarakat masih memerlukan penjelasan, khususnya mengenai mekanisme pembebasan lahan yang telah berlangsung beberapa tahun terakhir.

Menurutnya, masyarakat mempertanyakan dasar penetapan nilai ganti rugi lahan yang dinilai belum memenuhi harapan sebagian pemilik tanah. Selain itu, warga juga menginginkan adanya keterbukaan informasi mengenai proses penilaian yang digunakan perusahaan dalam menentukan besaran kompensasi.

Baca Juga:  Musrenbang 2027, Parigi Moutong Dorong Ekonomi Inklusif dan Penurunan Stunting

“Masyarakat tidak menolak investasi, tetapi mereka berharap seluruh proses berjalan secara terbuka, terutama terkait dasar penentuan harga lahan agar tidak menimbulkan berbagai persepsi di lapangan,” ujar Mubin.

Selain persoalan nilai pembebasan lahan, APLM juga menyoroti rencana perluasan kawasan industri PT ATHI yang disebut meningkat dari sekitar 1.240 hektare menjadi 2.500 hektare. Mereka meminta pemerintah memastikan bahwa pengembangan kawasan tetap memperhatikan keberadaan permukiman, lahan masyarakat, serta dampak sosial yang mungkin muncul di kemudian hari.

Menanggapi hal tersebut, Supervisor Pembebasan Lahan PT ATHI, Pandi Langi, menjelaskan bahwa seluruh proses pengadaan lahan dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama antara perusahaan dan pemilik lahan sesuai prosedur yang berlaku.

“Harga pembebasan lahan yang diterapkan perusahaan masih mengacu pada kesepakatan yang telah berlaku sejak tahun 2022, yakni berkisar antara Rp7.000 hingga Rp12.000 per meter persegi. Sampai saat ini belum ada perubahan terhadap nilai tersebut,” jelas Pandi.

Baca Juga:  Semarak Pawai Mobil Hias Sambut Bulan Ramadhan 1447 H di Parigi Moutong

Ia menyampaikan bahwa hingga kini perusahaan telah menyelesaikan pembebasan lahan seluas lebih dari 300 hektare sebagai bagian dari kebutuhan pengembangan kawasan industri.

Pandi juga membantah informasi yang beredar mengenai adanya puluhan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) masyarakat yang disebut belum memperoleh penyelesaian pembayaran.

“Perusahaan tidak pernah menyimpan SKPT masyarakat. Yang kami terima hanya dokumen administrasi kepemilikan sebagai persyaratan awal. Sedangkan proses penerbitan SKPT merupakan kewenangan sesuai mekanisme administrasi yang berlaku,” katanya.

Terkait rencana perluasan kawasan industri, Pandi menjelaskan bahwa kebutuhan lahan seluas 2.500 hektare sebenarnya telah diajukan sejak awal melalui mekanisme Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR). Namun pada tahun 2022, usulan tersebut belum dapat dipenuhi seluruhnya karena sebagian kawasan masih masuk dalam peruntukan hortikultura berdasarkan dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Akibat kondisi tersebut, pemerintah saat itu hanya memberikan persetujuan pemanfaatan lahan sekitar 1.240 hektare.

Memasuki tahun 2026, perusahaan kembali mengajukan perluasan kawasan setelah dilakukan penyesuaian dokumen tata ruang dan persyaratan teknis lainnya. Menurut Pandi, usulan tersebut telah melalui pembahasan di Forum Penataan Ruang (FPR) Kabupaten Parigi Moutong dan memperoleh rekomendasi dari Bupati sebelum diteruskan ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Baca Juga:  Pj Bupati Parigi Moutong Resmikan Ruang Guru dan Laboratorium Komputer SD DDI Tolai

“Seluruh tahapan pengajuan perluasan kawasan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku, mulai dari pembahasan di Forum Penataan Ruang hingga rekomendasi pemerintah daerah sebelum diproses oleh pemerintah pusat,” ungkapnya.

Sementara itu, Komisi III DPRD Kabupaten Parigi Moutong menegaskan seluruh masukan yang berkembang dalam rapat akan menjadi bahan evaluasi dan pengawasan. DPRD berharap investasi yang masuk ke daerah tetap berjalan sesuai regulasi, menjunjung tinggi prinsip transparansi, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

Melalui forum tersebut, DPRD juga mendorong agar komunikasi antara perusahaan, pemerintah daerah, dan masyarakat terus diperkuat sehingga setiap persoalan dapat diselesaikan melalui dialog yang terbuka dan mengedepankan musyawarah demi terciptanya iklim investasi yang kondusif serta berpihak pada kepentingan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *