Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 970x250
Parigi MoutongPendidikan

Farid Ali Buraera: Mutasi Data Guru Harus Sesuai Prosedur Resmi

×

Farid Ali Buraera: Mutasi Data Guru Harus Sesuai Prosedur Resmi

Sebarkan artikel ini
Kepala Bidang GTK Disdikbud Parigi Moutong, Farid Ali Buraera. FOTO: Istimewa

KLIKPARIGI.ID – Penataan administrasi tenaga pendidik dan tenaga kependidikan terus diperkuat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Parigi Moutong guna menjaga akurasi data pendidikan berbasis digital. Salah satu langkah yang kini diperketat yakni mekanisme mutasi data guru dan tenaga kependidikan pada aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik) untuk jenjang SD dan SMP.

Melalui Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Disdikbud Parigi Moutong mengeluarkan pemberitahuan resmi kepada seluruh satuan pendidikan agar proses perpindahan data guru maupun tenaga kependidikan dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Kepala Bidang GTK Disdikbud Parigi Moutong, Farid Ali Buraera, menegaskan seluruh proses mutasi wajib melalui mekanisme resmi yang ditangani langsung oleh operator teknis Bidang GTK.

“Mutasi data guru dan tenaga kependidikan tidak bisa dilakukan secara langsung oleh sekolah. Semua harus melalui prosedur resmi agar administrasi dan data pendidikan tetap tertib serta tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” ujarnya, Jumat (24/4/2026).

Baca Juga:  KPU Parigi Moutong Gelar Debat Publik Pertama Paslon Bupati dan Wakil Bupati

Ia menjelaskan, untuk guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS yang berpindah tugas dari sekolah asal ke sekolah tujuan, wajib melampirkan Surat Keputusan (SK) mutasi atau surat penugasan sementara dari Dinas Pendidikan melalui Bidang GTK.

Dokumen tersebut menjadi dasar persetujuan operator teknis dalam memproses perpindahan data guru di sistem Dapodik.

Setelah proses persetujuan selesai, guru yang bersangkutan diwajibkan segera melapor ke sekolah tujuan untuk melakukan sinkronisasi data agar identitas dan status penugasannya tercatat secara resmi dalam sistem nasional pendidikan.

Baca Juga:  Harmoni dan Progres: Kunjungan Tim Safari Ramadhan di Kecamatan Moutong, Kabupaten Parigi Moutong

“Sinkronisasi data sangat penting supaya data guru di sekolah tujuan dapat terbaca secara valid di aplikasi Dapodik,” jelas Farid.

Sementara itu, bagi guru non-PNS dan tenaga kependidikan, mekanisme mutasi juga harus dilengkapi sejumlah dokumen pendukung.

Sekolah asal diwajibkan menerbitkan surat rekomendasi yang menjelaskan alasan perpindahan tenaga pendidik maupun tenaga kependidikan tersebut, lengkap dengan tanda tangan Koordinator Wilayah (Korwil).

Selain itu, sekolah tujuan juga harus mengeluarkan surat keterangan lolos butuh sebagai bukti bahwa sekolah memang membutuhkan tenaga yang bersangkutan.

“Kedua dokumen tersebut menjadi syarat utama sebelum diproses lebih lanjut oleh Bidang GTK,” katanya.

Farid menambahkan, seluruh kewenangan proses mutasi data guru dan tenaga kependidikan sepenuhnya berada di bawah pengelolaan operator teknis Bidang GTK Disdikbud Parigi Moutong.

Baca Juga:  Menuju BLUD, Puskesmas Parigi Moutong Siap Bertransformasi

Karena itu, operator sekolah tidak diperbolehkan melakukan penarikan data secara mandiri melalui manajemen sekolah di aplikasi Dapodik.

Menurutnya, penarikan data tanpa prosedur resmi berpotensi menimbulkan ketidaksesuaian data, bahkan dapat mengganggu validitas administrasi pendidikan.

“Kalau data ditarik secara mandiri tanpa persetujuan, bisa terjadi tumpang tindih data atau masalah administrasi lainnya,” tegasnya.

Kebijakan tersebut berlaku bagi seluruh kepala sekolah, guru PNS, guru non-PNS, hingga tenaga kependidikan di wilayah Kabupaten Parigi Moutong.

Melalui penataan administrasi yang lebih tertib, Disdikbud Parigi Moutong berharap validitas data pendidikan dapat terus terjaga sekaligus mendukung perencanaan dan pelayanan pendidikan yang lebih akurat di daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *