KLIKPARIGI.ID – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Parigi Moutong, Zulfinasran, menegaskan sikap tegas pemerintah daerah terhadap dugaan praktik jual beli jabatan di lingkungan birokrasi. Ia memastikan tidak ada toleransi bagi siapa pun yang terlibat dalam praktik tersebut.
Penegasan itu disampaikan saat memimpin apel Aparatur Sipil Negara (ASN) pada hari pertama masuk kerja usai libur Lebaran di Kantor Bupati Parigi Moutong, Rabu (25/03/2026).
Dalam arahannya, Zulfinasran menepis anggapan adanya pihak yang diutus pemerintah daerah untuk menjanjikan atau memperjualbelikan jabatan, termasuk posisi kepala sekolah.
“Jika ada pihak yang menjanjikan jabatan atau meminta imbalan tertentu, itu tidak benar. Segera laporkan,” tuturnya.
Ia mengingatkan ASN agar tidak mudah terpengaruh oleh oknum yang mencatut nama pejabat demi kepentingan pribadi.
Zulfinasran juga menekankan bahwa setiap laporan terkait praktik tersebut akan ditindaklanjuti secara serius dan berujung pada sanksi tegas bagi pihak yang terbukti terlibat.
“Jika ada yang memberi ataupun menerima, kita akan berikan konsekuensi semaksimal mungkin,” tegasnya.
“Saya akan menyampaikan langsung kepada pimpinan untuk ditindak tegas,” sambungnya.
Menurutnya, praktik jual beli jabatan merupakan ancaman serius terhadap integritas birokrasi dan dapat merusak kepercayaan masyarakat.
Ia memastikan bahwa tindakan tersebut tidak pernah menjadi kebijakan maupun arahan pimpinan daerah.
Ia juga meluruskan informasi yang beredar mengenai adanya pihak yang menawarkan jabatan kepala sekolah dengan imbalan uang.
“Sudah ada laporan yang beredar, bahkan mencatut nama jabatan tertentu. Itu dipastikan tidak benar. Jangan sampai hal ini menjadi bola liar di tengah masyarakat dan ASN,” tandasnya.
Sebagai penutup, Zulfinasran mengajak seluruh ASN untuk tetap berpegang pada aturan kepegawaian yang berlaku, termasuk Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK), sebagai pedoman dalam menjalankan tugas secara profesional dan bertanggung jawab.















