KLIKPARIGI.ID – Kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Parigi Moutong kembali berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Parigi Moutong. Dalam operasi yang dilakukan pada Senin, 9 Maret 2026 sekitar pukul 17.45 WITA, seorang pria yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika berhasil diamankan bersama barang bukti sabu dengan berat total sekitar 126,53 gram.
Penangkapan tersebut dilakukan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Parigi Moutong di wilayah Desa Santigi, Kecamatan Bolano Lambunu. Terduga pelaku yang diamankan berinisial MA (33), seorang warga Desa Moutong Barat, Kecamatan Moutong, Kabupaten Parigi Moutong.
Pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas seseorang yang diduga kerap melakukan transaksi narkotika di wilayah Kecamatan Moutong. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian dengan melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran laporan yang diterima.
Setelah melakukan pengumpulan informasi dan memastikan keberadaan target, Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin oleh KBO Narkoba IPDA Moh. Adib Faqihan Yusuf, S.Tr.K, segera bergerak menuju lokasi yang diduga menjadi tempat pertemuan pelaku. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan MA tanpa perlawanan.
Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap tubuh pelaku, petugas menemukan sejumlah paket narkotika jenis sabu yang diduga siap diedarkan. Dari hasil penggeledahan tersebut, polisi menemukan sembilan paket sabu yang terdiri dari enam paket berukuran besar dan tiga paket kecil dengan berat keseluruhan sekitar 126,53 gram.
Enam paket sabu berukuran besar ditemukan tersimpan di kantong celana sebelah kanan pelaku. Barang tersebut dibungkus menggunakan kantong plastik berwarna hitam dan disembunyikan di dalam kaos kaki berwarna hitam. Sementara itu, tiga paket sabu lainnya ditemukan berada di dalam tas samping berwarna biru bermerek Eiger yang dibawa oleh tersangka.
Selain narkotika jenis sabu, petugas juga menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba. Barang-barang tersebut di antaranya satu unit telepon genggam, timbangan digital yang diduga digunakan untuk menimbang sabu, satu pak plastik klip kosong, potongan pipet yang diduga digunakan sebagai alat pembungkus, dua korek api gas, kaos kaki, tas samping, serta beberapa barang lainnya yang turut diamankan sebagai barang bukti.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, MA mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang yang dikenalnya dengan nama ADIT. Tersangka mengungkapkan bahwa sabu tersebut diambilnya secara langsung di kawasan pegunungan yang berada di wilayah Desa Santigi.
Rencananya, narkotika tersebut akan dibawa dan diedarkan di wilayah Kecamatan Moutong, Kabupaten Parigi Moutong. Namun sebelum sempat menjalankan aksinya, pelaku terlebih dahulu berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Parigi Moutong untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, MA dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kasat Resnarkoba Polres Parigi Moutong, IPTU Nicho Eliezer, menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan terhadap peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Parigi Moutong.
“Pengungkapan kasus ini menjadi salah satu bukti keseriusan kami dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke jaringan yang lebih luas. Kami akan terus melakukan upaya penindakan terhadap para pelaku yang mencoba merusak generasi muda melalui peredaran narkoba,” tegasnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif membantu aparat kepolisian dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkotika di lingkungan sekitar.
“Kami berharap masyarakat tidak ragu untuk melaporkan kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika. Perang terhadap narkoba memerlukan dukungan semua pihak demi melindungi generasi bangsa dari bahaya narkotika,” pungkasnya.















