KLIKPARIGI.ID – Bupati Parigi Moutong, Erwin Burase, memastikan gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi guru agama di daerahnya akan dibayarkan. Kepastian itu disampaikan sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memenuhi hak tenaga pendidik, sekaligus merespons aspirasi yang sebelumnya disampaikan ke DPRD.
“Saya perintahkan ke TAPD untuk segera menindaklanjuti tuntutan para guru agama ini, dengan membayarkan gaji ke-13 dan THR mereka,” tegas Erwin Burase dalam keterangan resminya, Selasa, 24 Februari 2026.
Menurutnya, peran guru agama sangat penting dalam membentuk karakter dan moral generasi muda di daerah. Karena itu, hak-hak mereka sebagai tenaga pendidik harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah.
Ia menegaskan, pembayaran gaji ke-13 dan THR merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menghargai pengabdian guru agama, sekaligus menjaga stabilitas kesejahteraan mereka menjelang hari besar keagamaan.
Untuk merealisasikan hal tersebut, Erwin menginstruksikan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) agar segera melakukan langkah-langkah teknis, termasuk percepatan proses administrasi dan verifikasi data. Ia menekankan kebijakan penganggaran harus berpihak pada sektor pendidikan dan memastikan tidak ada lagi keterlambatan pembayaran hak tenaga pendidik di masa mendatang.
Sementara itu, Ketua TAPD Parimo, Zulfinasran A. Tiangso, menyatakan pihaknya siap menindaklanjuti arahan tersebut dengan menghitung kemampuan keuangan daerah.
“Kami akan segera melakukan koordinasi dengan Badan Keuangan dan perangkat daerah terkait untuk menghitung ketersediaan anggaran. Minimal THR para guru agama bisa segera kami bayarkan sesuai arahan Bupati,” ujarnya.
Sebagai Ketua TAPD, Zulfinasran menjelaskan pihaknya memiliki tanggung jawab mengoordinasikan perencanaan dan pengendalian anggaran, termasuk memastikan setiap kebijakan kepala daerah dapat diakomodasi dalam postur APBD secara akuntabel dan sesuai regulasi.
Ia memastikan proses pencairan akan dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.















