KLIKPARIGI.ID – Upaya percepatan sertipikasi tanah wakaf dan rumah ibadah di Indonesia terus diperkuat dengan melibatkan peran aktif para tokoh keagamaan. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menekankan pentingnya kolaborasi bersama organisasi keagamaan guna mendorong penyelesaian sertipikasi aset keagamaan secara menyeluruh.
Hal tersebut disampaikan Menteri Nusron saat memberikan pengarahan kepada perwakilan organisasi keagamaan di Kantor Pertanahan Kabupaten Karawang, Rabu (07/01/2026).
“Karena itu Bapak-bapak sekalian, hari ini kita berkumpul. Ayo kita kerjakan satu per satu, bersama-sama. Target saya, selama saya menjadi menteri, jangan sampai masih ada tempat ibadah, sekolah, madrasah, makam, dan pesantren yang belum bersertipikat,” ujar Nusron Wahid.
Dalam pertemuan yang dihadiri enam perwakilan organisasi keagamaan tersebut, Menteri Nusron menyampaikan bahwa percepatan sertipikasi tanah wakaf dan rumah ibadah merupakan tanggung jawab moral yang harus diwujudkan bersama. Menurutnya, kepastian hukum atas aset keagamaan sangat penting untuk mencegah potensi permasalahan hukum di masa mendatang.
“Sebagai Menteri ATR/Kepala BPN, saya merasa memiliki tanggung jawab moral. Rasanya saya ikut berdosa kalau tidak mengumpulkan para tokoh dan mendorong penyelesaian ini, sementara Bapak-bapak semua adalah tokoh masyarakat,” ungkapnya.
Berdasarkan estimasi data nasional, jumlah tanah wakaf di Indonesia mencapai 532.013 bidang. Dari total tersebut, sebanyak 284.946 bidang atau sekitar 53,5 persen telah bersertipikat. Sepanjang tahun 2025, realisasi sertipikasi tanah wakaf mencapai 23.888 bidang.

Sementara itu, di Provinsi Jawa Barat tercatat sekitar 87.795 bidang tanah wakaf, dengan 48.123 bidang atau 55,95 persen di antaranya telah memiliki sertipikat. Pada tahun 2025, capaian sertipikasi tanah wakaf di provinsi tersebut mencapai 1.477 bidang.
Melalui penguatan sinergi antara Kementerian ATR/BPN dan organisasi keagamaan, Menteri Nusron berharap percepatan sertipikasi tanah wakaf dan rumah ibadah dapat terus ditingkatkan demi menjamin kepastian hukum serta menjaga fungsi sosial dan keagamaan aset tersebut.
“Niat kita ini baik, agar masjid-masjid dan rumah Tuhan tempat kita bersujud, beribadah, dan mengadu memiliki kepastian hukum yang jelas,” pungkasnya.
Dalam kegiatan tersebut, Menteri Nusron didampingi Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol, Shamy Ardian. Pertemuan dimoderatori oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat, Yuniar Hikmat Ginanjar, serta dihadiri oleh lima Kepala Kantor Pertanahan, yaitu Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Subang, dan Kabupaten Karawang.
















