KLIKPARIGI.ID – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mulai memberlakukan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat. Kebijakan ini diambil sebagai bagian dari upaya mendukung transformasi sistem kerja pemerintahan yang lebih fleksibel dan modern.
Sekretaris Jenderal ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, menegaskan bahwa penerapan sistem kerja tersebut tidak akan berdampak pada pelayanan kepada masyarakat, khususnya di bidang pertanahan.
“Walaupun sebagian pegawai menjalankan tugas dari rumah, pelayanan pertanahan tetap berjalan seperti biasa dan tidak mengalami gangguan,” ujarnya di Jakarta, Jumat (10/4/2026).
Penerapan WFH ini dilakukan dengan pengaturan proporsi antara pegawai yang bekerja dari kantor dan dari rumah. Kebijakan tersebut berlaku di seluruh jajaran, mulai dari unit kerja pusat hingga kantor wilayah dan kantor pertanahan di daerah.
Setiap pimpinan unit kerja diberikan tanggung jawab untuk mengatur pola kerja yang seimbang, sekaligus menyesuaikan pelayanan publik dengan kebutuhan dan kondisi di masing-masing wilayah.
Selain itu, ATR/BPN juga memastikan bahwa pelayanan yang diberikan tetap memperhatikan kelompok masyarakat yang membutuhkan perhatian khusus, seperti penyandang disabilitas, lanjut usia, ibu hamil, dan anak-anak.
Untuk menjaga kualitas layanan, kementerian telah menyiapkan sejumlah langkah, termasuk membuka berbagai saluran pengaduan masyarakat serta melakukan survei kepuasan layanan secara berkala. Pemanfaatan teknologi komunikasi juga terus dioptimalkan melalui berbagai platform digital.
“Kami tetap menuntut seluruh jajaran untuk responsif terhadap setiap pertanyaan maupun keluhan masyarakat, meskipun pelayanan dilakukan secara daring,” tegasnya.
Dalu Agung juga mengingatkan agar setiap unit kerja menyampaikan informasi secara jelas kepada masyarakat jika terdapat penyesuaian mekanisme layanan. Hal ini penting agar masyarakat tetap mendapatkan kepastian dalam mengakses pelayanan pertanahan.
“Pimpinan unit kerja harus memastikan bahwa seluruh layanan diselesaikan sesuai standar waktu dan kualitas yang telah ditetapkan,” tambahnya.
Dengan kebijakan WFH setiap hari Jumat, ATR/BPN berharap dapat menghadirkan sistem kerja yang lebih adaptif tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat, baik melalui layanan langsung maupun berbasis digital.















