KLIKPARIGI.ID – Munculnya informasi di media sosial mengenai adanya program pemutihan sertipikat tanah menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat. Informasi tersebut seolah menggambarkan adanya kemudahan dalam pengurusan sertipikat tanah tanpa harus memenuhi kewajiban biaya tertentu. Menanggapi hal itu, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memberikan klarifikasi agar masyarakat tidak salah memahami informasi yang beredar.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, menegaskan bahwa kabar mengenai program pemutihan sertipikat tanah yang mengatasnamakan BPN tidaklah benar.
“Kami menegaskan bahwa informasi mengenai adanya program pemutihan sertipikat tanah yang mengatasnamakan BPN itu tidak benar. Sampai saat ini, Kementerian ATR/BPN tidak pernah memiliki ataupun menyelenggarakan program pemutihan sertipikat,” ujar Shamy Ardian saat ditemui di kantor Kementerian ATR/BPN di Jakarta, Senin (9/3/2026).
Ia menjelaskan bahwa informasi yang beredar tidak hanya terkait pemutihan sertipikat tanah, tetapi juga mencakup isu penghapusan pajak tanah serta layanan balik nama sertipikat secara gratis. Menurutnya, seluruh informasi tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam pelayanan pertanahan.
Shamy menegaskan bahwa setiap proses pelayanan pertanahan tetap mengikuti aturan yang telah ditetapkan pemerintah. Oleh karena itu, masyarakat diminta untuk tidak mudah percaya terhadap informasi yang menjanjikan pembebasan kewajiban atau layanan di luar mekanisme resmi.
“Tidak ada yang namanya pemutihan atau penghapusan kewajiban di luar ketentuan. Program percepatan pendaftaran tanah yang ada salah satunya adalah Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau PTSL. Program ini bertujuan memberikan kepastian hukum hak atas tanah masyarakat secara sistematis, terstruktur, dan dapat dipertanggungjawabkan,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menerima informasi yang beredar di media sosial, khususnya yang menawarkan kemudahan berlebihan dalam pengurusan sertipikat tanah. Informasi semacam itu perlu dicek kebenarannya karena berpotensi menjadi modus penipuan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan kebenaran informasi melalui kanal resmi ATR/BPN, baik melalui situs web resmi, media sosial yang telah terverifikasi, maupun dengan datang langsung ke kantor pertanahan setempat,” tegas Shamy Ardian.
Kementerian ATR/BPN juga menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan pertanahan yang transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, pemerintah juga berupaya memberikan pemahaman yang benar kepada masyarakat terkait berbagai program pertanahan, sehingga masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang tidak jelas sumbernya dan berpotensi menimbulkan kerugian.















