KlikParigi.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong bersama KPU Provinsi Sulawesi Tengah secara resmi menyerahkan Hasil Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Parigi Moutong Pemilihan Tahun 2024, serta Laporan Hasil Audit Dana Kampanye kepada KPU Republik Indonesia, pada Senin, 19 Mei 2025.
Penyerahan dokumen ini dilaksanakan di Kantor KPU RI, yang berlokasi di Jl. Imam Bonjol No. 29, Jakarta Pusat, sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 75/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Dokumen yang diserahkan meliputi penetapan pasangan calon terpilih Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong hasil Pemilu 2024, serta laporan hasil audit dana kampanye masing-masing pasangan calon.
Penyerahan dilakukan oleh perwakilan KPU Kabupaten Parigi Moutong bersama jajaran KPU Provinsi Sulawesi Tengah kepada KPU pusat.
Penyerahan ini merupakan tahapan akhir setelah penyelesaian sengketa hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi, yang telah diputus melalui putusan resmi MK. Proses ini juga menjadi bagian dari transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan Pilkada 2024 di Kabupaten Parigi Moutong.
Dengan penyerahan ini, proses administrasi dan legalitas penetapan pasangan calon terpilih resmi tuntas, dan pasangan terpilih akan segera bersiap untuk proses pelantikan.