KLIKPARIGI.ID – Pemanfaatan teknologi informasi di sektor pertanahan terus diperluas oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Melalui inovasi layanan berbasis digital, masyarakat kini dapat memeriksa tahapan penyelesaian berkas secara daring tanpa harus berulang kali datang ke kantor.
Salah satu warga Jakarta Barat, Yumiwati (50), merasakan langsung kemudahan tersebut saat mengambil Sertipikat Elektronik melalui layanan akhir pekan di Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat, Sabtu (21/02/2026).
“Sekarang saya cukup membuka aplikasi untuk melihat sudah sampai tahap mana. Kalau sudah masuk tahap penyerahan, baru saya datang ke kantor. Jadi tidak perlu bolak-balik,” ujarnya.
Ia mengurus dokumen pertanahannya secara mandiri tanpa perantara. Menurutnya, sistem digital membuat seluruh proses lebih transparan dan mudah dipahami. Mulai dari pengambilan nomor antrean hingga pengecekan status berkas dapat dilakukan lewat gawai pribadi.
“Antreannya bisa diambil online, progresnya juga terlihat jelas. Setelah sertipikatnya terbit, datanya langsung tersimpan secara elektronik dan bisa saya cek kapan saja,” katanya.
Yumiwati mengaku waktu penyelesaian dokumennya relatif singkat. Dalam hitungan kurang dari sepekan, sertipikatnya sudah dapat diambil.
“Prosesnya cepat sekali. Sebenarnya sudah selesai beberapa hari lalu, hanya saya baru sempat mengambil hari ini. Mudah-mudahan pelayanan seperti ini terus ditingkatkan,” tambahnya.
Hal serupa dirasakan Ratna Tobing (74), warga Jakarta Barat lainnya. Ia merasa lebih nyaman setelah dokumen kepemilikan tanahnya dialihkan ke format digital.
“Kalau dulu hanya pegang berkas kertas, sekarang ada versi elektroniknya juga. Jadi rasanya lebih aman karena datanya tersimpan secara digital,” tuturnya.
Digitalisasi layanan pertanahan dinilai tidak hanya memangkas waktu pengurusan, tetapi juga meningkatkan rasa percaya masyarakat terhadap sistem pelayanan publik. Dengan akses informasi yang terbuka dan proses yang lebih efisien, masyarakat dapat mengurus kebutuhan administrasi tanah secara mandiri dengan lebih tenang dan praktis.















