Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Potret

Sry Nirwanti Bahasoan Resmi Menjadi Ketua Dekranasda Sulawesi Tengah

×

Sry Nirwanti Bahasoan Resmi Menjadi Ketua Dekranasda Sulawesi Tengah

Sebarkan artikel ini

KlikParigi.id – Istri Gubernur Sulawesi Tengah, Sry Nirwanti Bahasoan, resmi dilantik sebagai Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Sulawesi Tengah. Pelantikan dilakukan langsung oleh Ketua Umum Dekranas, Selvi Gibran Rakabuming, di Auditorium Sekretariat Wakil Presiden, pada Senin (3/3/2025).

Setelah dilantik, Sry Nirwanti menyampaikan komitmennya untuk segera menyusun struktur kepengurusan Dekranasda Sulawesi Tengah dan melantik ketua Dekranasda di kabupaten dan kota. Ia menegaskan bahwa langkah ini penting agar program pemberdayaan UMKM bisa segera dijalankan.

Example 300x600

Menurut Sry Nirwanti, Dekranasda berperan besar dalam mendukung perkembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Sulawesi Tengah. Fokus utama yang akan dijalankan adalah mendorong digitalisasi UMKM, menciptakan ekosistem usaha yang berkelanjutan, serta mendukung penerapan ekonomi hijau.

Baca Juga:  Bupati Erwin Burase: ASN Harus Jadi Garda Terdepan Lawan Korupsi

“Kami ingin UMKM Sulawesi Tengah tidak hanya berkembang di pasar lokal, tetapi juga mampu bersaing di tingkat nasional hingga internasional,” jelasnya.

Untuk mewujudkan hal tersebut, Dekranasda akan memperkuat kerja sama dengan dunia industri dan perguruan tinggi. Sinergi ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas produk lokal sekaligus mendorong inovasi agar produk UMKM semakin menarik di mata konsumen.

Melalui berbagai program yang dirancang, Sry Nirwanti Bahasoan optimistis Dekranasda Sulawesi Tengah mampu membawa UMKM naik kelas dan menjadikan sektor ekonomi kreatif sebagai salah satu motor penggerak pertumbuhan ekonomi daerah.

Baca Juga:  Gubernur Sulteng Diskusikan Pengembangan Infrastruktur Dengan UPT Balai Kementerian PUPR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *