Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
NasionalPotret

Sekjen ATR/BPN: RUU Administrasi Pertanahan Jadi Fondasi Tata Kelola Tanah Nasional

×

Sekjen ATR/BPN: RUU Administrasi Pertanahan Jadi Fondasi Tata Kelola Tanah Nasional

Sebarkan artikel ini
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan. Foto: Istimewa

KLIKPARIGI.ID – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) resmi memulai tahapan awal penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Administrasi Pertanahan melalui Kick Off Meeting Rencana Aksi, yang digelar di Ruang Rapat 401 Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Jumat (09/01/2026).

Kegiatan ini menjadi tindak lanjut atas pembahasan RUU Administrasi Pertanahan yang telah disepakati dalam rapat paripurna tingkat I DPR RI. Penyusunan RUU tersebut diarahkan untuk menjawab berbagai tantangan dan persoalan pertanahan yang selama ini dihadapi secara nasional.

Example 300x600

Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, menyampaikan bahwa RUU Administrasi Pertanahan memiliki tujuan besar dalam membangun sistem pengelolaan pertanahan yang lebih tertata dan modern.

Baca Juga:  RPJMD 2025-2029 Jadi Acuan Visi dan Misi Calon Kepala Daerah

“Secara makro, undang-undang ini diarahkan untuk mewujudkan sistem administrasi pertanahan yang tertib, transparan, akuntabel, dan terintegrasi, sekaligus memberikan kepastian hukum serta menjadi payung hukum nasional dalam pengelolaan tanah,” ujar Dalu Agung.

Ia menegaskan bahwa keberadaan RUU Administrasi Pertanahan bersifat strategis dan mendesak, mengingat regulasi ini akan menjadi fondasi dalam memperkuat kepastian hak atas tanah, memperbaiki sistem administrasi pertanahan, serta mendukung pelaksanaan Reforma Agraria secara komprehensif.

Selain itu, RUU ini juga dinilai penting dalam mendukung pemetaan ruang yang akurat dan menyeluruh, seiring dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan pembangunan nasional.

Baca Juga:  Rakor Inflasi: Pemerintah Dorong Daerah Optimalkan Produksi dan Distribusi Pangan
Foto: Istimewa

Menurut Dalu Agung, persoalan pertanahan di Indonesia selama ini masih dihadapkan pada tumpang tindih regulasi dan fragmentasi kelembagaan. Oleh karena itu, RUU Administrasi Pertanahan disusun sebagai penjabaran dari Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960, yang diharapkan mampu berfungsi sebagai regulasi umum (lex generalis) dalam menjawab tantangan zaman.

“Undang-undang ini bukan hanya mengatur aspek teknis pertanahan, tetapi memiliki dampak luas terhadap kesejahteraan sosial, kepastian hukum, daya saing ekonomi, hingga pencegahan maladministrasi yang berpotensi menimbulkan tindak pidana,” tegasnya.

Tim penyusun RUU Administrasi Pertanahan dipimpin oleh Staf Ahli Bidang Teknologi Informasi Kementerian ATR/BPN, Dwi Budi Martono. Kick Off Meeting tersebut dihadiri oleh pejabat pimpinan tinggi madya dan pratama di lingkungan Kementerian ATR/BPN serta para pemangku kepentingan terkait, baik secara langsung maupun daring.

Baca Juga:  Pemda Parigi Moutong Gelar Forum Strategis Menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah 2025

Menutup arahannya, Dalu Agung Darmawan mengingatkan tim penyusun agar membuka ruang dialog, kritik, dan perbedaan pandangan selama proses penyusunan berlangsung.

“Kita tidak sedang menyusun regulasi untuk jangka pendek, tetapi untuk 20 hingga 30 tahun ke depan. Karena itu, proses ini harus dilandasi integritas akademik, analisis yang tajam, serta keberanian dalam merumuskan kebijakan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *