KLIKPARIGI.ID – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulawesi Tengah menggelar rapat pembahasan terkait pengajuan Hak Guna Usaha (HGU) dari beberapa perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Morowali dan Kabupaten Poso. Kegiatan ini dilaksanakan di ruang rapat Kanwil BPN Sulteng, Senin (30/03/2026), dengan melibatkan peserta secara langsung maupun melalui daring.
Perusahaan yang mengajukan permohonan antara lain PT Bhayr Multi Morowali yang berlokasi di Kabupaten Morowali, serta PT Poso Durian Xia dan PT Kebun Durian Tan yang berada di Kabupaten Poso. Rapat ini juga dihadiri oleh perwakilan pemerintah daerah terkait, pejabat di lingkungan Kanwil BPN Sulawesi Tengah, serta jajaran Kantor Pertanahan setempat.
Pertemuan dipimpin oleh Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Kanwil BPN Sulawesi Tengah, Mudazzir. Ia menegaskan bahwa setiap permohonan yang diajukan harus melalui proses kajian yang cermat dan menyeluruh sebelum diputuskan.
“Setiap usulan HGU harus ditelaah secara detail, baik dari sisi administrasi maupun kondisi di lapangan, agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” ujarnya.
Dalam rapat tersebut, berbagai aspek menjadi bahan pembahasan, mulai dari kelengkapan dokumen, status hukum lahan, hingga kesesuaian data hasil pemetaan dengan kondisi faktual di lapangan. Proses ini dilakukan guna memastikan bahwa seluruh permohonan telah memenuhi ketentuan yang berlaku.

Forum ini juga memberikan ruang bagi seluruh pihak untuk menyampaikan pandangan, klarifikasi, serta pertimbangan teknis yang relevan. Dengan demikian, keputusan yang diambil nantinya diharapkan dapat berjalan secara transparan dan akuntabel.
“Melalui diskusi bersama, kita ingin memastikan setiap keputusan yang diambil benar-benar objektif dan sesuai dengan aturan,” tambahnya.
Kanwil BPN Sulawesi Tengah menegaskan komitmennya dalam menjaga kualitas pelayanan di bidang pertanahan, termasuk dalam proses pemberian hak atas tanah seperti HGU. Setiap tahapan dilakukan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, profesionalitas, serta tata kelola yang baik.
Diharapkan, melalui proses ini, setiap permohonan yang diajukan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus mendukung iklim investasi yang sehat tanpa mengabaikan kepentingan masyarakat dan kelestarian lingkungan.















