KLIKPARIGI.ID – Kantor Wilayah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Provinsi Sulawesi Tengah terus mengintensifkan upaya penyelesaian persoalan pertanahan melalui koordinasi lintas unit. Salah satunya dilakukan lewat rapat penanganan sengketa tanah yang berlokasi di Desa Gio, Kecamatan Moutong, Kabupaten Parigi Moutong, yang dilaksanakan secara daring bersama Kantor Pertanahan setempat.
Pertemuan tersebut melibatkan sejumlah pejabat struktural dan fungsional di lingkungan Kanwil BPN Sulawesi Tengah, termasuk para kepala bidang, pejabat penata pertanahan, serta koordinator kelompok substansi. Kehadiran berbagai unsur ini menjadi bentuk penguatan sinergi internal dalam menangani persoalan sengketa secara menyeluruh.
Rapat dipimpin oleh Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kanwil BPN Sulawesi Tengah, Nur Sholikin. Dalam arahannya, ia menegaskan pentingnya proses penyelesaian sengketa yang dilakukan secara teliti dan berlandaskan data yang akurat.
“Penanganan sengketa harus dilakukan secara objektif, berdasarkan fakta di lapangan, serta mengedepankan prinsip kehati-hatian agar keputusan yang diambil benar-benar tepat,” ujarnya.
Dalam forum tersebut, berbagai data terkait objek sengketa, baik aspek yuridis maupun fisik, dikaji secara mendalam. Diskusi juga menjadi ruang untuk menyamakan persepsi antarunit kerja guna merumuskan langkah strategis yang efektif dalam penyelesaian perkara.
Kegiatan ini tidak hanya menjadi ajang koordinasi, tetapi juga bagian dari upaya menghadirkan solusi yang komprehensif bagi masyarakat. Melalui kerja sama yang solid antara kantor wilayah dan kantor pertanahan kabupaten, diharapkan setiap persoalan dapat ditangani secara cepat dan transparan.
“Koordinasi yang baik menjadi kunci dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas penanganan sengketa agar lebih profesional dan berkeadilan,” tambahnya.
Dengan langkah-langkah kolaboratif ini, Kanwil BPN Sulawesi Tengah optimistis dapat menciptakan tata kelola pertanahan yang lebih tertib serta memberikan rasa aman bagi masyarakat, khususnya dalam menghadapi berbagai persoalan sengketa tanah di daerah.















