Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Nasional

Program KPLP Didukung ATR/BPN, Fokus pada Penyediaan dan Legalitas Lahan

×

Program KPLP Didukung ATR/BPN, Fokus pada Penyediaan dan Legalitas Lahan

Sebarkan artikel ini
Rapat koordinasi yang digelar di Kantor Kementerian PPPA. FOTO: Istimewa

KLIKPARIGI.ID – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, menyatakan kesiapan Kementerian ATR/BPN dalam mendukung program Kebun Pangan Lokal Perempuan (KPLP) yang diinisiasi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).

Dukungan tersebut difokuskan pada aspek penyediaan serta legalisasi lahan yang akan digunakan sebagai lokasi percontohan (pilot project) program KPLP.

“Pada prinsipnya, Kementerian ATR/BPN sangat mendukung program ini, terlebih karena berkaitan dengan peningkatan ketahanan ekonomi perempuan dan keluarga. Karena ini juga akan sangat berdampak pada meminimalisir tindak kekerasan terhadap perempuan dan juga anak-anak,” ujar Ossy Dermawan dalam rapat koordinasi di Kantor Kementerian PPPA, Selasa (7/4/2026).

Baca Juga:  Kanwil BPN Sulteng Ikuti Webinar Nasional, Perkuat Pemahaman Regulasi Organisasi ATR/BPN

Ia menjelaskan, langkah awal yang perlu dilakukan adalah penentuan lokasi lahan oleh Kementerian PPPA. Selanjutnya, Kementerian ATR/BPN akan membantu dalam proses legalitas sesuai dengan status dan kondisi tanah.

“Kementerian PPPA perlu terlebih dahulu menentukan lokasi yang paling sesuai, karena pemilihan lokasi akan menentukan mekanisme penanganannya dari sisi legalitas,” jelasnya.

Menurut Ossy, untuk lahan berstatus tanah telantar, penanganannya menjadi kewenangan ATR/BPN. Sementara itu, jika lahan berasal dari instansi lain seperti TNI, BUMN, maupun pemerintah daerah, harus dipastikan statusnya telah clean and clear serta mendapatkan persetujuan pelepasan.

FOTO: Istimewa

“Untuk tanah yang bukan tanah telantar harus secara sukarela dilepas oleh pemiliknya kepada negara, sehingga pemanfaatannya dapat diberikan kepada Kementerian PPPA untuk disalurkan kepada pihak yang berhak. Selain itu, opsi melalui Bank Tanah juga bisa menjadi alternatif dengan melakukan koordinasi lebih lanjut,” terangnya.

Baca Juga:  Strategi Komunikasi Diapresiasi, ATR/BPN Terima Penghargaan INDOPOSCO 2026

Program KPLP sendiri merupakan inisiatif pemberdayaan perempuan berbasis komunitas melalui pengelolaan kebun pangan. Program ini diharapkan mampu meningkatkan ketahanan pangan, pemenuhan gizi keluarga, serta mendorong kemandirian ekonomi perempuan.

Sementara itu, Wakil Menteri PPPA, Veronica Tan, menyebut program KPLP sejalan dengan Asta Cita poin keempat yang menitikberatkan pada pembangunan sumber daya manusia, termasuk kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan.

“Kebun Pangan Lokal Perempuan ini tidak hanya menjadi sarana produksi, tetapi juga wadah pembelajaran berbasis komunitas. Bahkan, ini bisa menjadi ruang edukasi bagi anak-anak, dengan perempuan sebagai penggerak utamanya,” ungkap Veronica Tan.

Baca Juga:  Layanan Pertanahan Akhir Pekan Bantu Warga Urus Dokumen Tanah

Rapat koordinasi tersebut juga dihadiri perwakilan Kementerian Pertanian serta sejumlah pejabat di lingkungan ATR/BPN yang turut mendukung penguatan program KPLP ke depan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *