KlikParigi.id – Presiden Prabowo Subianto resmi mengumumkan kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi 9,4 juta aparatur negara, termasuk ASN, PPPK, Hakim, prajurit TNI-Polri, serta para pensiunan. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang telah ditandatangani oleh Presiden.
Dalam keterangannya di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (11/03/2025), Presiden Prabowo menjelaskan bahwa THR dan gaji ke-13 akan diberikan kepada aparatur negara di pusat dan daerah. Rinciannya mencakup gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sebesar 100 persen bagi ASN pusat, prajurit TNI-Polri, dan para hakim.
Sementara itu, ASN daerah akan menerima tunjangan dengan skema yang sama, tetapi disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah masing-masing. Bagi para pensiunan, THR dan gaji ke-13 diberikan dalam bentuk uang pensiun bulanan.
Ia juga menegaskan bahwa pencairan THR akan dilakukan dua minggu sebelum Idulfitri, tepatnya mulai Senin, 17 Maret 2025. Sedangkan gaji ke-13 dijadwalkan cair pada bulan Juni 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru sekolah.
“Semoga kebijakan ini dapat membantu masyarakat dalam mengelola kebutuhan selama mudik dan libur Lebaran,” ujar Presiden.
Presiden juga menekankan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari strategi pemerintah dalam membantu masyarakat menghadapi lonjakan mobilitas dan konsumsi selama Ramadan dan Idulfitri. Sebelumnya, pemerintah telah menerapkan beberapa kebijakan, seperti:
- Penurunan harga tiket pesawat sebesar 13-14 persen selama dua minggu libur Lebaran.
- Penurunan tarif tol dan transportasi untuk mendukung kelancaran arus mudik.
- Pemberian THR bagi karyawan swasta, BUMN, dan BUMD.
- Bonus hari raya bagi pengemudi dan kurir online.
Presiden Prabowo juga menyampaikan terima kasih kepada para pejabat yang telah bekerja keras dalam menyiapkan kebijakan ini.
“Saya mengapresiasi Menteri Keuangan, Menteri PAN-RB, serta seluruh aparatur negara, hakim, dan prajurit TNI-Polri yang bertugas di seluruh Indonesia,” tutupnya.
.