Klikparigi.id – Polres Parigi Moutong menindak tegas aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) di Desa Karya Mandiri, Kecamatan Ongka Malino, Rabu (10/9/2025).
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua pelaku berinisial NF (51), perempuan asal Surabaya, dan HR (36), laki-laki asal Ongka Malino, beserta sejumlah peralatan tambang.
Kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas tambang emas ilegal di aliran sungai. Tim Polres Parimo kemudian turun ke lokasi dan mendapati kegiatan PETI berlangsung.
Kapolres Parigi Moutong menegaskan, para pelaku dijerat Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara dan/atau denda Rp100 miliar.
“Prinsip kami jelas, hukum berlaku untuk siapa pun tanpa pandang bulu. Tidak ada kompromi. Polres Parimo tidak pernah melakukan pembiaran maupun membekingi aktivitas PETI,” tegas Kapolres.
Ia menambahkan, penegakan hukum ini merupakan instruksi Kapolda Sulawesi Tengah untuk memberantas praktik ilegal yang merusak lingkungan. Penindakan bisa berupa penyitaan alat berat hingga pemanggilan pihak-pihak yang terlibat.
Kapolres juga mengajak masyarakat melapor jika mengetahui adanya aktivitas PETI.
“Dukungan masyarakat sangat penting agar penanganan lebih cepat, transparan, dan tepat sasaran. Kami juga mengajak insan pers ikut menjaga keamanan, ketertiban, dan kelestarian lingkungan,” pungkasnya.