KlikParigi.id – Polres Donggala melalui Satuan Reserse Narkoba mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Desa Lombonga, Kecamatan Balesang, Kabupaten Donggala, Minggu (26/1/2025). Pengungkapan ini dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.
Dalam konferensi pers pada Jumat, 24 Januari 2025, Ps. Kasat Narkoba Iptu Andi Ardin, S.H., bersama KBO Narkoba Iptu Deden, menjelaskan kronologi penangkapan seorang terduga pengedar narkoba berinisial Asr (24). Asr diduga membeli narkotika jenis sabu untuk diedarkan.
Menurut Iptu Andi Ardin, laporan dari masyarakat diterima sekitar pukul 09.30 WITA. Setelah penyelidikan, petugas melakukan penggeledahan di rumah terduga pada pukul 16.00 WITA. Saat itu, Asr dan seorang rekannya ditemukan sedang duduk di belakang rumah. Dalam penggeledahan yang disaksikan kepala dusun, polisi menemukan 25 paket kecil kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu di dapur rumah.
Barang bukti lain yang turut disita meliputi:
- 1 kaca pirex
- 1 sendok plastik dari sedotan
- 1 unit handphone merek Vivo
- 25 paket plastik kecil berisi sabu
Seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolres Donggala untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Donggala, AKBP Efos Satria Wisnuwardhana, S.I.K., M.I.K., menyatakan bahwa pengungkapan ini mendukung Program Asta Cita 100 Hari Presiden Republik Indonesia dalam memberantas peredaran narkoba. Ia juga mengapresiasi masyarakat yang aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
Kapolres menghimbau warga Kabupaten Donggala untuk terus waspada dan melaporkan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika. “Kami berkomitmen menjaga keamanan masyarakat serta memberantas peredaran narkoba yang merusak generasi bangsa,” tegasnya.
Penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan untuk mengungkap jaringan narkoba di wilayah Kabupaten Donggala guna mencegah penyalahgunaan narkotika yang lebih luas.