KLIKPARIGI.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Parigi Moutong mengamankan seorang petani berinisial RH (38) di Desa Silutung, Kecamatan Tinombo Selatan, terkait dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di rumah yang bersangkutan.
RH diamankan pada Rabu (28/1/2026) sekitar pukul 15.30 Wita, setelah aparat melakukan penyelidikan intensif selama kurang lebih sepekan. Laporan warga menyebutkan rumah terlapor kerap dijadikan lokasi penyalahgunaan narkotika.
Kasat Resnarkoba Polres Parigi Moutong, IPTU Nicho Eliezer, mengatakan penindakan dilakukan berdasarkan informasi awal dari masyarakat.
“Informasi awal dari masyarakat menyebutkan rumah terlapor kerap digunakan untuk pesta narkotika jenis sabu. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, tim langsung bergerak melakukan penindakan,” ujar Nicho, Kamis (29/1/2026).
Operasi penangkapan dipimpin langsung oleh KBO Narkoba Satresnarkoba Polres Parimo, IPDA Moh Adib Paqihan Yusuf. Dalam penggeledahan badan dan rumah yang disaksikan aparat desa serta warga setempat, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Petugas menyita 15 paket kecil sabu dengan berat total 3,06 gram, satu bong, dua potongan pipet, 10 kaca pirex, sejumlah plastik klip bening kosong, serta satu KTP milik pelaku.
Di hadapan penyidik, RH mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya dan berada dalam penguasaannya. Ia juga menyebut sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial F yang berdomisili di wilayah Kayumalue.
“Pelaku mengaku sabu digunakan untuk konsumsi sendiri saat beraktivitas di kebun. Namun pengakuan ini masih kami dalami,” tegas Nicho.
Saat ini, RH telah diamankan di Polres Parigi Moutong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Satresnarkoba juga melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan pemasok narkotika yang masih aktif di wilayah Parigi Moutong dan sekitarnya.
Atas perbuatannya, RH dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Menutup keterangannya, IPTU Nicho Eliezer menegaskan komitmen Polres Parigi Moutong untuk terus memberantas peredaran narkotika serta mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.
















