KLIKPARIGI.ID – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menetapkan regulasi baru terkait tata kelola arsip melalui Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Kearsipan. Aturan tersebut resmi diberlakukan pada 9 Februari 2026 sebagai pedoman pengelolaan arsip di lingkungan kementerian.
Ketentuan baru itu kemudian diperkenalkan kepada seluruh jajaran melalui kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan secara daring pada Rabu (04/03/2026). Kegiatan tersebut diikuti oleh satuan kerja ATR/BPN di berbagai daerah, termasuk Kantor Wilayah BPN Provinsi serta Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.
Sekretaris Jenderal ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, menekankan bahwa pengelolaan arsip memiliki peran yang sangat penting dalam mendukung penyelesaian persoalan pertanahan serta peningkatan kualitas pelayanan publik.
“Persoalan pertanahan yang ada di depan kita tidak akan lepas dari bagaimana cara kita mengelola arsip. Jadi kearsipan sangat penting khususnya dalam konteks bagaimana kita melakukan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Dalu Agung Darmawan saat membuka kegiatan sosialisasi.
Ia juga menyampaikan bahwa pada tahun 2025 Kementerian ATR/BPN memperoleh hasil pengawasan kearsipan dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) dengan nilai 74,29 yang masuk kategori BB atau Sangat Baik. Menurutnya, capaian tersebut merupakan hasil dari kerja sama berbagai pihak dalam menjaga tata kelola arsip agar berjalan secara optimal.

“Tentu masih ada area-area yang perlu ditingkatkan dalam hal kearsipan. Oleh karena itu, melalui Permen ATR/Kepala BPN Nomor 2 Tahun 2026 ini, bisa mempertajam hal-hal yang menjadi perhatian tata kelola kearsipan,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Biro Umum dan Layanan Pengadaan ATR/BPN, Awaluddin, menjelaskan bahwa penyusunan regulasi tersebut telah dimulai sejak tahun 2020 hingga akhirnya resmi diterbitkan pada tahun 2026. Ia menyebut aturan ini menjadi dasar hukum bagi pelaksanaan pengelolaan arsip di lingkungan ATR/BPN.
“Permen ini menjadi salah satu milestone dalam penyelenggaraan kearsipan. Ini mencakup keseluruhan aspek, mulai dari penciptaan arsip, penyusunan arsip, sampai dengan seluruh penyimpanan arsip menjadi satu kesatuan,” jelas Awaluddin.
Ia berharap, melalui penerapan regulasi tersebut, kualitas pengelolaan arsip di lingkungan ATR/BPN dapat terus meningkat sekaligus memperkuat pelayanan kepada masyarakat, mengingat arsip pertanahan merupakan dokumen penting yang selalu digunakan dalam berbagai proses administrasi.
“Nilai kearsipan ini juga merupakan komitmen kita dalam pelayanan. Bahwa arsip pertanahan adalah arsip dinamis dan seterusnya akan kita pakai dalam rangka pelayanan kepada masyarakat,” ungkapnya.
Sebagai bagian dari implementasi aturan tersebut, kegiatan sosialisasi kearsipan akan terus dilakukan secara berkala hingga Oktober 2026 guna memastikan seluruh unit kerja memahami dan menerapkan standar pengelolaan arsip yang telah ditetapkan.















